Pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan saat ini tengah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT PBB kepada 80.000 lebih wajib pajak di daerah itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Rejang Lebong Andi Ferdian melalui Kabid Pendaftaran dan Pendataan BPKD Rejang Lebong Linsa Mardalena di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan target penagihan PBB 2022 sebesar Rp2 miliar, target ini lebih kecil dibandingkan tahun 2021 yang mencapai Rp2,4 miliar.

"SPPT PBB ini kita distribusikan melalui 15 kecamatan di Rejang Lebong, saat ini yang sudah terdistribusikan ada enam kecamatan. Untuk sembilan kecamatan lainnya akan segera kita lakukan dalam waktu dekat ini," kata dia.

Dia menjelaskan SPPT PBB tersebut setelah diterima oleh pihak kecamatan selanjutnya akan didistribusikan ke desa atau kelurahan masing-masing, dan kemudian oleh pihak desa atau kelurahan disampaikan kepada masing-masing wajib pajak.

Adapun enam kecamatan yang sudah menerima SPPT PBB ini, kata dia, di antaranya Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kecamatan Kota Padang, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kecamatan Bermani Ulu dan Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Dia meminta pihak kecamatan yang sudah menerima distribusi SPPT PBB tersebut agar segera mendistribusikannya kepada pihak desa dan kelurahan masing-masing sehingga bisa cepat dibagikan kepada wajib pajak sehingga mereka bisa langsung melunasinya.

Kalangan warga yang sudah membayar pajak ini nantinya selain akan menerima kwitansi juga rumahnya akan dipasangi stiker lunas pembayaran PBB-P2. Untuk itu warga diminta segera melunasinya sebelum batas akhir 30 September mendatang.***1***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022