Mukomuko (Antara) - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengecek kelayakan tujuh lokasi yang diusulkan untuk usaha galian C batu dan pasir di daerah itu.  

"Sebelum direkomendasikan  mendapat izin, lokasi untuk usaha itu akan dicek," kata Kabid Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Mukomuko, Bhaktiar Syopian, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan, pengecekan khusus oleh instansi itu guna  memastikan volume batu di lokasi tersebut dan dengan jumlah itu batu dapat bertahan berapa lama.

Hal ini penting agar pemohon izin untuk usaha pertambangan rakyat itu tidak menyalahgunakan izinnya. Setelah habis batu di lokasi yang ada izin kemudian mereka mengambil batu di lokasi lain.

"Khusus tugas bidang ini menghitung volume material yang akan ditambang. Masih ada proses perizinan lain yang harus dilalui oleh pemohon," ujarnya.

Sedangkan, kata dia, pengecekan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dilakukan oleh tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Tim ini bertugas memastikan lokasi tidak berada di tata ruang wilayah yang tidak boleh usaha galian C.

Ia menyebutkan, saat ini  37 usaha galin C yang terdaftar di instansi ini. Sebanyak tujuh usaha diantaranya mengusulkan izinnya yang telah habis tahun 2013.

"Sebelum keluar izin, mereka tidak boleh melakukan aktivitas apapun," ujarnya lagi.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014