Mukomuko (Antara) -  Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berharap Badan Pertanahan Nasional setempat bersedia memberikan data hak guna usaha perusahaan dan pabrik kelapa sawit di daerah itu.

"Kami berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat memberikan data hak guna usaha (HGU)," kata kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Edy Aprianto, di Mukomuko, Senin.

Ia menyebutkan, sebanyak 10 perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) yang mengantongi izin HGU atas lahan untuk perkebunan sawit dan PKS.

Ia mengaku, jika sebelumnya  pernah meminta secara tertulis data HGU perusahaan tersebut ke BPN setempat tetapi instansi vertikal itu menolak memberikannya.

Kendati demikian, pihaknya, akan terus mencoba untuk meminta kembali data HGU perusahaan kepada BPN setempat.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah lama meminta data langsung ke perusahaan pemegang HGU tetapi hingga sekarang belum semua perusahaan memberikannya Kepada instansi itu.

"Kalau data diberikan perusahaan, kemungkinan tidak lengkap. Data yang lengkap itu ada di BPN," ujarnya lagi.

Ia menerangkan, pihaknya membutuhkan data HGU perusahaan untuk mengetahui luas perkebunan sesuai HGU dengan kondisi sekarang ini. Serta masa berlaku HGU setiap perusahaan di daerah ini.

Karena, kata dia, tugas instansi itu mengawasi dan memastikan perusahaan tetap melakukan aktivitas dalam HGU. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014