Rejanglebong (Antara) - Pihak DPC PPP Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, akan membawa sengketa Pemilu di daerah pemilihan (Dapil) Rejanglebong III ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan DPW PPP Provinsi Bengkulu dan ke DPP PPP di Jakarta, hasilnya DPP PPP telah menyiapkan gugatan ke MA. Untuk itu kami sudah melengkapi berbagai alat bukti dan saksi-saksi dugaan adanya kecurangan berupa penghilangan perolehan suara caleg PPP di dapil Rejanglebong III," kata ketua DPC PPP Rejanglebong Rudi Nasution di Rejanglebong, Jumat.

Laporan dugaan penghilangan suara PPP di daerah tersebut kata dia, pada 23 April 2014 lalu sudah mereka laporkan ke Panwaslu Rejanglebong. Tetapi laporan itu dinyatakan kedaluarsa pada 30 April, pada hal tenggat waktu seminggu seperti yang diatur dalam pasal 255 UU No.8/2012 tentang Pemilu menyatakan limit waktu pelaporan paling lambat tujuh hari proses di KPU bukan di Panwaslu.

"Yang mengatakan laporannya kedaluarsa adalah KPU Rejanglebong bukan Panwaslu. Tugas Panwaslu hanya memberikan rekomendasi sesuai dengan fungsinya sebagai pengawas, sedangkan yang berhak menanganinya adalah KPU, tetapi sangat disayangkan mereka hanya nurut saja dengan Panwaslu," ujarnya.

Berdasarkan data yang mereka miliki kata dia, perolehan suara caleg PPP nomor urut satu atas nama Junaidi di Dapil III yang meliputi Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kota Padang, Binduriang, Sindang Beliti Ilir dan Sindang Beliti Ulu, dari data C-1 hologram memperoleh selisih sebanyak 37 suara dengan caleg PAN atas nama Syarkawi, A.Md, tetapi berdasarkan hasil pleno KPU Rejanglebong 20-21 April lalu caleg PPP mengalami kekalahan dengan selisih mencapai 110 suara.

Adanya perbedaan hasil antara data C-1 kemudian D-1 KPU daerah itulah selanjutnya menjadi alasan mereka menggugat KPU Rejanglebong ke MA untuk memperebutkan kursi terakhir di dapil III dari tujuh kursi yang diperebutkan. Pada pelaksanaan rapat pleno PPS dan PPK pihaknya juga tidak diundang sehingga tidak bisa melakukan protes.

Sementara itu ketua KPU Rejanglebong M Shaleh saat ditemui di kantornya menyatakan, laporan DPC PPP Rejanglebong pada 23 April ke Panwaslu setempat sudah mereka tindaklanjuti pada 26 April 2014 atau sehari setelah menerima rekomendasi dari Panwaslu dengan melakukan penelusuran di beberapa lokasi tempat dilaporkannya tindakan kecurangan mulai dari PPS hingga PPK di Kecamatan Binduriang, namun setelah diperiksa ternyata perolehan suara caleg PPP tidak ada yang hilang.

"KPU Rejanglebong sudah membuat surat jawaban ke Panwaslu atas komplain perolehan suara dari caleg PPP di dapil III, namun mereka tidak puas dengan jawaban KPU sehingga akan meneruskan kasusnya ke jenjang lebih tinggi dan itu kami anggap sah-sah saja," ujarnya.

Permasalahan caleg PPP dan PAN itu sendiri kata dia, seharusnya tidak terjadi jika saja saksi parpol dari PPP melakukan protes atau keberatan pada saat pleno PPS dan PPK, sedangkan pleno di KPU sifatnya hanya membacakan hasil dari pleno tingkat bawah.***1*** 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014