Bengkulu, (Antara) - Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang masih mengalami konflik kepengurusan/internal, di Bengkulu tidak mengusung calon gubernur-wakil gubernur untuk mengikuti pemilihan kepala daerah serentak Desember 2015.
"Golkar dan PPP tidak terdaftar sebagai pengusung pasangan calon kepala daerah gubernur dan wakil gubernur," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar ke KPU diusung oleh enam partai politik.
Satu pasangan calon yakn Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah sebagai pendaftar pertama diusung empat partai yakni PKP, PKPI, Hanura dan Nasional Demokrat.
Saat pendaftaran pasangan calon tersebut, sejumlah pengurus PPP versi Muhammad Romahurmuziy turut mendampingi, namun tidak masuk sebagai partai pengusung.
Begitu pula sejumlah pengurus Partai Golkar versi Agung Laksono terlihat mengenakan seragam parpol itu dalam barisan pendukung Ridwan-Rohidin.
Bahkan Ridwan Mukti merupakan Ketua DPD Partai Golkar versi Agung Laksono. Namun, partai berlambang pohon beringin itu tidak termasuk dalam barisan partai pengusung.
"Karena kami belum mendapat surat rekomendasi dari Aburizal Bakrie," kata Ridwan Mukti.
Karena tidak mendapat rekomendasi dari DPP Golkar versi Aburizal Bakri dan DPP PPP versi Djan Faridz, Ridwan-Rohidin mendaftarkan diri ke KPU tanpa dukungan formal kedua partai tersebut.
Sedangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu lainnya, Sultan Najamudin-Mujiono yang diusung PDIP dan Demokrat justru mendapat dukungan dari PPP versi Djan Faridz.
Ketua DPD PPP Provinsi Bengkulu versi Djan Faridz, Diah Irianti Agusrin juga turut mengantarkan pasangan calon tersebut ke KPU.
"Tapi PPP tidak masuk dalam partai pengusung pasangan Sultan-Mujiono karena hanya ada dua yang terdaftar PDIP dan Demokrat," kata Irwan.
Selama tiga hari pendaftaran calon kepala daerah gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, hanya dua pasangan calon tersebut yang mendaftarkan diri.
Hasil pleno komisioner KPU setempat, keduanya memenuhi syarat pendaftaran yakni jumlah dukungan kursi minimal 20 persen dari 45 jumlah kursi di DPRD provinsi.
"Kedua pasangan calon ini juga memiliki rekomendasi dari pengurus pusat partai pendukung dan susunan kepengurusan partai tingkat provinsi yang disahkan pengurus pusat," pungkasnya.
***2***
Golkar dan PPP Bengkulu tanpa Cagub-Cawagub
Rabu, 29 Juli 2015 20:12 WIB 1600