Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini masih menunggu penyelesaian tapal batas wilayah itu dengan Kabupaten Kepahiang, yang sejak pemekaran wilayah pada 2003, terus bermasalah.
"Kabupaten Rejang Lebong akan patuh pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu. Untuk tapal batas kami masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri dahulu," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi di Rejang Lebong, Selasa.
Selama ini pembahasan tapal batas antara Kabupaten Rejang Lebong selaku kabupaten induk dengan Kabupaten Kepahiang, menurut dia, belum selesai dan terus berpolemik kendati sebelumnya sudah didapati beberapa kesepakatan-kesepakatan namun belum ada keputusan.
Mengenai keberadaan RSUD Curup Jalur Dua yang selama ini menjadi permasalahan, kata dia, sudah jelas aset milik Kabupaten Rejang Lebong karena saat pemekaran pada 2003 merupakan aset P3D (personel, pembiayaan sarana, prasarana, dan dokumen) yang tidak diserahkan.
"Kalau untuk pengurusan perizinan kami masih menunggu keputusan tapal batas dahulu. Kalau memang masuk ke Kabupaten Kepahiang akan kita siapkan dan selama ini kami sudah mulai mengurusnya," terangnya.
Menurut dia, timbulnya polemik kepemilikan RSUD Curup Jalur Dua itu disebabkan dalam UU No.39/2003 tidak ada mengatur garis batas wilayah tapi hanya ada draf.
Untuk menentukan titik koordinatnya maka harus meninjau ke lapangan yang nantinya akan diterapkan melalui keputusan Menteri Dalam Negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Kabupaten Rejang Lebong akan patuh pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu. Untuk tapal batas kami masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri dahulu," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi di Rejang Lebong, Selasa.
Selama ini pembahasan tapal batas antara Kabupaten Rejang Lebong selaku kabupaten induk dengan Kabupaten Kepahiang, menurut dia, belum selesai dan terus berpolemik kendati sebelumnya sudah didapati beberapa kesepakatan-kesepakatan namun belum ada keputusan.
Mengenai keberadaan RSUD Curup Jalur Dua yang selama ini menjadi permasalahan, kata dia, sudah jelas aset milik Kabupaten Rejang Lebong karena saat pemekaran pada 2003 merupakan aset P3D (personel, pembiayaan sarana, prasarana, dan dokumen) yang tidak diserahkan.
"Kalau untuk pengurusan perizinan kami masih menunggu keputusan tapal batas dahulu. Kalau memang masuk ke Kabupaten Kepahiang akan kita siapkan dan selama ini kami sudah mulai mengurusnya," terangnya.
Menurut dia, timbulnya polemik kepemilikan RSUD Curup Jalur Dua itu disebabkan dalam UU No.39/2003 tidak ada mengatur garis batas wilayah tapi hanya ada draf.
Untuk menentukan titik koordinatnya maka harus meninjau ke lapangan yang nantinya akan diterapkan melalui keputusan Menteri Dalam Negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022