Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu memperluas kriteria penerima program bantuan hukum gratis dari pemkab setempat, yakni untuk warga miskin yang terjerat berbagai kasus tindak pidana, termasuk kasus narkoba dan cabul.

"Kami diskusikan terlebih dahulu terkait kriteria boleh yang tidak boleh. Perlu kesamaan persamaan perspektif," kata Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Kamis.

Pemkab setempat selama dua tahun berturut-turut menyiapkan anggaran sebesar Rp40 juta untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang mengajukan perlindungan hukum,

Namun, anggaran sebesar Rp40 juta untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin tahun 2020 dan 2021 tidak terserap karena tidak ada warga yang mengajukan perlindungan hukum.

Pemerintah daerah setempat selama ini membatasi kriteria warga yang menerima program bantuan hukum gratis, yakni untuk warga yang terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga atau perceraian.

Menurutnya, tidak masalah warga yang terjerat kasus narkoba dan cabul menerima program bantuan hukum gratis sepanjang yang ingin dicapai hak-hak hukum warga diperoleh mereka.

Ia menyatakan pemerintah bukan membela perbuatan warga yang diduga perbuatan salah, yang dibela proses untuk mewujudkan hak hukum masyarakat, itu yang menjadi fokus.

Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Alumni Unib Cabang Mukomuko Ali Akbar mengatakan bantuan hukum terhadap masyarakat bisa dianggarkan bagi warga yang tergolong ekonomi miskin.

Ia mengatakan di Menkumham seluruh perkara yang menjerat warga miskin dengan bukti surat keterangan miskin bisa dicairkan, dan bantuan hukum dari Menkumham ini sudah lama.

Sementara di Kabupaten Mukomuko dibuat kriteria kasus hukum yang menjerat warga miskin yang bisa dan tidak bisa dibayar. Saat ini pemerintah daerah setempat tidak bisa memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang terjerat kasus narkoba dan cabul.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022