Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan adanya pembenahan sistem penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit menanggapi banyaknya perusahaan yang tidak melaporkan invoice atau data dokumen transaksi.

"Kita benahi sistem penetapan, setelah ini semua pabrik tidak boleh mengabaikan aturan, yakni tidak memberikan data invoice," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Sabtu.
 
Ia mengatakan hal itu karena semua perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit mentah (CPO) di daerah ini sebagian besar tidak melaporkan invoice atau data dokumen transaksi.

Padahal tim perumus harga komoditi perkebunan kelapa sawit Bengkulu membutuhkan dokumen transaksi atau data penjualan CPO sebagai bahan untuk menetapkan harga komoditi perkebunan.
 
Ia mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan alasan pabrik CPO di daerah ini tidak memberikan data invoice, mengingat perusahaan tersebut wajib melaporkan data tersebut sesuai aturan yang berlaku.
 
Selama ini, menurut dia, pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini tidak mematuhi regulasi tersebut, padahal kinerja pabrik sudah normal menerima tandan buah segar kelapa sawit milik petani setempat.
 
Dengan kondisi tersebut, lanjut Apriansyah, pemerintah provinsi setempat sampai sekarang belum bisa memutuskan harga penetapan CPO dan menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang mengharapkan harga penjualan TBS kelapa sawit naik.
 
Sebelumnya, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan mengatur tentang kewajiban perusahaan melaporkan data invoice.
 
"Perusahaan wajib menyerahkan invoice penjualan CPO, PKO, dan cangkang untuk menentukan indeks K, namun pabrik tidak pernah memasukkan invoice cangkang sementara cangkang berasal dari sawit rakyat," ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022