Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, melarang warga menyebarkan video asusila yang melibatkan anak di bawah umur karena ada konsekuensi hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU ITE.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea dihubungi di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan beredarnya video asusila berdurasi 15 detik beberapa hari belakangan tersebut diduga melibatkan tiga orang, terdiri dua orang anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Oleh karena itu, warga dilarang menyebarkan konten asusila melalui media sosial. "Bagi yang sudah memiliki video itu, jangan disebarkan lagi. Hapus! Jangan sampai berdampak pada psikis anak-anak," kata dia.

Dia menjelaskan dalam peredaran video asusila ini pihaknya telah mengamankan ketiganya, dua orang adalah gadis di bawah umur yakni A (12) bertindak sebagai penyebar video, kemudian D (16) bertindak sebagai pemeran perempuan, serta Fr (20) pemeran laki-laki.

Sejauh ini ketiganya masih dalam pemeriksaan penyidik dan belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Adapun barang bukti yang sudah diamankan ialah satu handphone milik A yang digunakan merekam dan menyebarkan video.

Menurut dia, penyidik belum mengambil keputusan karena masih menunggu keputusan keluarga para korban ini guna mencari solusi melalui mediasi.

Jika nantinya kasus ini tetap dilanjutkan maka untuk pelaku A yang baru berumur 12 tahun tidak bisa ditahan karena berstatus anak-anak dengan kasus masuk dalam kategori pelanggaran UU ITE.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022