Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Kejaksaan Agung menyatakan pelaksanaan eksekusi Gubernur Non Aktif Bengkulu, Agusrin M Nadjamuddin, akan dilaksanakan pada pekan ini menyusul petikan putusan kasasi Mahkamah Agung sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Agusrin.
Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Kamis membenarkan pekan ini akan dilakukan eksekusi terhadap orang nomor satu di Provinsi Bengkulu tersebut.
"Petikan putusannya baru kita terima pada Senin, Selasa kemarin baru diambil dari Bengkulu," katanya.
Karena itu, ia menambahkan putusan untuk pelaksanaan eksekusi itu lebih baik menunggu pada hari ini. "Itu terkait pelaksanaannya (eksekusi) seperti apa," katanya.
Sebelumnya, majelis kasasi berpendapat bahwa secara sah dan meyakinkan Agusrin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp20 miliar.
"Tidak mungkin bawahannya membuka rekening tidak diketahui oleh atasannya," kata Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar.
Majelis kasasi juga berpendapat bahwa vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu bukan bebas murni, sehingga permohonan kasasi Jaksa dapat diterima.
Dalam pemberitaan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Syarifuddin (yang saat ini ditangkap KPK) telah memutus bebas Agusrin.
Majelis hakim berpendapat bahwa Agusrin tidak mengetahui pembukaan rekening tambahan yang dilakukan Khaerudin, dan menyatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan oleh Kepala Dinas Pendapatan Provonsi Bengkulu.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut 4,5 tahun penjara karena memperkaya diri dengan membuat rekening baru di Bank Rakyat Indonesia di luar rekening resmi kas daerah,.
JPU menilai Agusrin telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (pasal primer) serta pasal 3 junto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal sekunder).
(T.R021/Z003)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Agusrin.
Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Kamis membenarkan pekan ini akan dilakukan eksekusi terhadap orang nomor satu di Provinsi Bengkulu tersebut.
"Petikan putusannya baru kita terima pada Senin, Selasa kemarin baru diambil dari Bengkulu," katanya.
Karena itu, ia menambahkan putusan untuk pelaksanaan eksekusi itu lebih baik menunggu pada hari ini. "Itu terkait pelaksanaannya (eksekusi) seperti apa," katanya.
Sebelumnya, majelis kasasi berpendapat bahwa secara sah dan meyakinkan Agusrin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp20 miliar.
"Tidak mungkin bawahannya membuka rekening tidak diketahui oleh atasannya," kata Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar.
Majelis kasasi juga berpendapat bahwa vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu bukan bebas murni, sehingga permohonan kasasi Jaksa dapat diterima.
Dalam pemberitaan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Syarifuddin (yang saat ini ditangkap KPK) telah memutus bebas Agusrin.
Majelis hakim berpendapat bahwa Agusrin tidak mengetahui pembukaan rekening tambahan yang dilakukan Khaerudin, dan menyatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan oleh Kepala Dinas Pendapatan Provonsi Bengkulu.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut 4,5 tahun penjara karena memperkaya diri dengan membuat rekening baru di Bank Rakyat Indonesia di luar rekening resmi kas daerah,.
JPU menilai Agusrin telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (pasal primer) serta pasal 3 junto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal sekunder).
(T.R021/Z003)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012