Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pelaksanaan eksekusi terhadap Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M Najamudin yang sudah divonis penjara empat tahun oleh Mahkamah Agung hingga kini belum jelas.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu maupun Kejaksaan Negeri Bengkulu belum memastikan pelaksanaan eksekusi itu.
"Belum tahu kapan, masih menunggu instruksi dari Kejati," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Suryanto yang ditemui seusai peresmian menara pemantau tsunami, Jumat sore.
Padahal, sebelumnya Kejagung sudah memerintahkan eksekusi terhadap Agusrin minggu ini.
Bahkan, petikan ataupun salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Pujdi Basuki Setijono mengatakan eksekusi masih menunggu instruksi dari Kejagung.
Ia mengatakan belum menerima petikan salinan putusan Agusrin dari Kejagung.
"Kami masih menunggu instruksi dari Kejagung, kalau instruskinya jelas akan langsung dieksekusi," katanya.
Puji juga tidak mau berkomentar banyak tentang surat petikan Agusrin serta dimana Agusrin akan dieksekusi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan pelaksanaan eksekusi Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M Nadjamuddin akan dilaksanakan pada pekan ini menyusul petikan putusan kasasi Mahkamah Agung sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Agusrin.
Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Kamis (29/3) membenarkan pekan ini akan dilakukan eksekusi terhadap orang nomor satu di Provinsi Bengkulu tersebut.
"Petikan putusannya baru kita terima pada Senin, Selasa kemarin baru diambil dari Bengkulu," katanya.
Karena itu, ia menambahkan putusan untuk pelaksanaan eksekusi itu lebih baik menunggu pada hari ini. "Itu terkait pelaksanaannya (eksekusi) seperti apa," katanya.
Sebelumnya, majelis kasasi berpendapat bahwa secara sah dan meyakinkan Agusrin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp20 miliar.
Majelis kasasi juga berpendapat bahwa vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu bukan bebas murni, sehingga permohonan kasasi Jaksa dapat diterima.
(KR-RNI/S023)
Eksekusi terhadap Agusrin belum jelas
Jumat, 30 Maret 2012 20:45 WIB 1487
.....Kami masih menunggu instruksi dari Kejagung, kalau instruskinya jelas akan langsung dieksekusi.....