Pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sejak Januari-Juni pihaknya telah merujuk 20 orang penderita gangguan jiwa di daerah itu untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Dinsos Rejang Lebong Edi Warman saat berada di Pemkab Rejang Lebong, Senin, mengatakan puluhan klien atau pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tersebut dirujuk ke RSJKO Bengkulu berasal dari kalangan tidak mampu memanfaatkan kartu JKN-KIS maupun program Jamkesda Kabupaten Rejang Lebong.

"Jumlah ODGJ yang kita evakuasi dan rujuk RSJKO Bengkulu hingga saat ini ada 20 orang, terakhir pada Juni kemarin warga dari Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah," kata dia.

Dia menjelaskan klien ODGJ yang dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Bengkulu berasal dari beberapa kecamatan di Rejang Lebong di antaranya dari Kecamatan Curup, Sindang Kelingi, Kecamatan Curup Timur, Kecamatan Curup Tengah, Padang Ulak Tanding (PUT) dan lainnya.

Klien ODGJ ini, kata dia, setelah dirujuk mendapatkan penanganan selama 14 hari dan selanjutnya dikembalikan ke rumah masing-masing guna menjalani program minum obat dengan pengawasan oleh petugas puskesmas masing-masing kecamatan.

Dia mengimbau masyarakat di daerah itu yang memiliki anggota keluarganya yang menderita ODGJ untuk tidak dipasung dan dibawa ke RSJKO atau melaporkannya kepada dinas sosial setempat supaya bisa dievakuasi guna mendapatkan penanganan.

"Umumnya penderita gangguan jiwa ini umumnya diakibatkan oleh beberapa faktor seperti depresi, keturunan, faktor ekonomi dan lainnya," demikian Edi Warman.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022