Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengembalikan status perusahaan daerah air minum yang selama ini berstatus sebagai unit pelaksana teknis daerah.

"Kita kembalikan lagi perusahaan daerah air minum (PDAM) dari unit pelaksana teknis daerah (UPTD) menjadi PDAM," kata Bupati Mukomuko Ichwan Yunus di Mukomuko, Senin.

Selama ini, pemerintah setempat  mengambilalih manajemen PDAM dan mengubah status PDAM menjadi UPTD sistem penyedian air minum (SPAM).

Ia mengatakan, sekarang status  UPTD SPAM itu dikembalikan menjadi PDAM agar perusahaan memilikilegalitas memperoleh dana penyertaan modal.

"Tanggal 1 Juni 2014, direktur PDAM akan segera ditetapkan. Selanjutnya perusahaan dapat berinvestasi," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah setempat harus mengembalikan status PDAM itu supaya jangan sampai keberadaannya sebagai UPTD dan mengunakan dana APBD menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, kata dia, keberadaan UPTD SPAM itu juga akan mempengaruhi pemerintah setempat dalam mendapatkan dan mempertahankan status keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP).

Lebih lanjut, ia berharap, pengembalian status PDAM itu membuat perusahaan itu dapat mengembangkan bisnisnya dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.***3***   

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014