Kuasa hukum JRK (26), tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika di Kabupaten Wonosobo, melaporkan Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan berita acara penggeledahan badan atau tempat dalam perkara tersebut.

"Yang dilaporkan institusi Satuan Reserse Narkoba Polres Wobosobo," kata kuasa hukum JRK, Yosep Parera, di Semarang, Selasa.

Menurut dia, dugaan pemalsuan berita acara penggeledahan tersebut terungkap saat kliennya mengajukan gugatan praperadilan di PN Wonosobo.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan JRK oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Wobosobo pada tanggal 6 Juni 2022 atas dugaan pembelian obat yang masuk dalam daftar G tanpa resep dokter.

"Tersangka ini membeli secara daring untuk kebutuhannya sendiri," katanya.
 

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022