Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp700 juta yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setempat pada 2021 lalu.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Zulkarnain Harahap saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan keuangan negara yang berhasil diselamatkan tersebut setelah pihaknya melakukan penagihan kepada sejumlah OPD yang menjadi temuan BPK untuk dikembalikan ke kas daerah dengan tempo paling lambat 60 hari setelah pemeriksaan selesai.

"Alhamdulillah saat ini tuntutan ganti rugi atau TGR sebesar Rp700 juta dari temuan BPK RI sudah bisa diselesaikan semuanya. Terakhir TGR ini dibayarkan oleh BPBD Rejang Lebong berjumlah Rp12 juta lebih," kata dia.

Dia menjelaskan, temuan BPK sebesar Rp700 juta ini berasal dari berbagai kegiatan tersebar dalam 10 organisasi perangkat daerah (OPD) pada tahun anggaran 2021 lalu.

Dengan telah dibayarkannya TGR ini, kata dia, maka tidak ada lagi permasalahan keuangan negara walaupun pembayaran TGR yang terakhir ini dilakukan setelah pihaknya meminta jaksa pengacara negara (JPN) dalam hal ini Kejari Rejang Lebong untuk memanggil OPD yang terkait.

Temuan BPK itu sendiri karena adanya sejumlah kegiatan yang pembayarannya tidak sesuai dengan volume di lapangan, kemudian adanya harga barang yang tidak sesuai dengan pasaran.

Menurut dia, sejauh ini secara kuantitas temuan BPK terhadap LKPD Kabupaten Rejang Lebong 2021 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan temuan pada tahun 2020 yang mencapai Rp1,2 miliar.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022