Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Para pengusaha tambang galian C jenis batu kali, batu gunung dan pasir yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, diwajibkan melakukan "reklamasi" dengan menutup bekas lobang galian agar tidak terjadi pencemaran lingkungan di daerah itu.
"Kewajiban reklamasi ini kami berlakukan untuk semua tambang galian C yang ada di Mukomuko, terutama di darat seperti pasir dan batu gunung. Sedangkan di sungai ketika air dalam lobang bekas galian tertutup dengan sendirinya," kata Kepala Kantor Lingkungan hidup Kabupaten Mukomuko Risber di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan, kewajiban reklamasi bagi pengusaha tambang di daerah ini telah diatur dalam undang-undang Nomor 32/2009 tentang pengendalian, pengelolaan, dan perlindungan lingkungan hidup.
"Bagi yang tidak melakukan reklamasi akan diberikan sanksi hukum, namun hingga saat ini pengusaha galian C di daerah ini masih tetap patuh terhadap aturan dengan menjalankan kewajiban mereka," ujarnya.
Sebab, izin galian C diterbitkan melalui tahapan persyaratan yang harus berjalan sesuai aturan dan wajib diikuti oleh pengusaha, baik analisis mengenai dampak lingkungan, jumlah kubikasi, terutama kegiatan reklamasi terhadap lahan yang sudah ditambang.
Tahapan persyaratan melalui rekomendasi beberapa instansi seperti KLH, bidang pertamabangan dinas pekerjaan umum (DPU), dan kantor pelayanan terpadu satu pintu (KPTSP) sebagai pihak yang mengeluarkan perizinan.
Salah seorang peengusaha tambang galian C di Desa Lubuk Sanai diberikan teguran lisan karena meskipun izin usaha telah habis masa berlakunya, tapi tetap melakukan kegiatan penambangan.
"Kami sudah memberikan teguran kepada pengusaha bersangkutan saat kegiatan rutin mengawasi dan memantau kondisi lingkungan di daerah ini. Namun, pengusaha tersebut telah menggurus izin perpanjangan dan diproses oleh pihak KPTSP setempat.(fto)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
"Kewajiban reklamasi ini kami berlakukan untuk semua tambang galian C yang ada di Mukomuko, terutama di darat seperti pasir dan batu gunung. Sedangkan di sungai ketika air dalam lobang bekas galian tertutup dengan sendirinya," kata Kepala Kantor Lingkungan hidup Kabupaten Mukomuko Risber di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan, kewajiban reklamasi bagi pengusaha tambang di daerah ini telah diatur dalam undang-undang Nomor 32/2009 tentang pengendalian, pengelolaan, dan perlindungan lingkungan hidup.
"Bagi yang tidak melakukan reklamasi akan diberikan sanksi hukum, namun hingga saat ini pengusaha galian C di daerah ini masih tetap patuh terhadap aturan dengan menjalankan kewajiban mereka," ujarnya.
Sebab, izin galian C diterbitkan melalui tahapan persyaratan yang harus berjalan sesuai aturan dan wajib diikuti oleh pengusaha, baik analisis mengenai dampak lingkungan, jumlah kubikasi, terutama kegiatan reklamasi terhadap lahan yang sudah ditambang.
Tahapan persyaratan melalui rekomendasi beberapa instansi seperti KLH, bidang pertamabangan dinas pekerjaan umum (DPU), dan kantor pelayanan terpadu satu pintu (KPTSP) sebagai pihak yang mengeluarkan perizinan.
Salah seorang peengusaha tambang galian C di Desa Lubuk Sanai diberikan teguran lisan karena meskipun izin usaha telah habis masa berlakunya, tapi tetap melakukan kegiatan penambangan.
"Kami sudah memberikan teguran kepada pengusaha bersangkutan saat kegiatan rutin mengawasi dan memantau kondisi lingkungan di daerah ini. Namun, pengusaha tersebut telah menggurus izin perpanjangan dan diproses oleh pihak KPTSP setempat.(fto)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012