Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memburu seorang terduga penadah barang hasil curian yang terungkap berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial RY (40).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, membenarkan perihal adanya ASN berinisial RY yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian tersebut.

"Iya, yang bersangkutan (RY) masih kami buru. Dia (RY) ini perannya sebagai penadah barang hasil curian," kata Kadek Adi.

Peran RY terungkap setelah Tim Puma Polresta Mataram menangkap seorang remaja yang diduga terlibat dalam jaringan jambret, berinisial AU (17).

Remaja yang berasal dari Karang Pule, Kota Mataram, itu ditangkap pada Jumat malam (9/9), di rumahnya.

Tim Puma menangkap AU berdasarkan hasil tindak lanjut laporan korban jambret asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Aksi penjambretan itu terjadi di Jalan Swasembada, Kota Mataram pada pertengahan Maret lalu. Ketika itu, korban sedang berada di pinggir jalan, tepat di depan rumah temannya.

"Posisi korban ini sedang menelpon di pinggir jalan depan rumah temannya. Di situ aksi jambret terjadi, 'handphone' korban jadi sasaran," ucap dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Mataram buru penadah barang curian berstatus ASN

Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022