Jakarta (Antara) - Pengurus Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono tidak memenuhi panggilan polisi guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor laporan tim advokasi Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla di Mabes Polri.
"Dia tidak jadi datang karena alasannya baru menerima surat pemanggilan hari (Kamis) ini," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Irjen Ronny mengatakan pihak terlapor yang pernah bekerja di Majalah Tempo dan dipecat itu baru saja pulang dari perjalanan menggunakan masa cuti kerjanya.
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjadwalkan pemanggilan kedua Setyardi pada Senin (23/6).
Sementara itu pengurus lainnya yang dilaporkan sebagai pendiri Tabloid Obor Rakyat Darmawan Sepriyosa tetap akan diperiksa pada Jumat (20/6).
Setriyadi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat yang telah menerbitkan dua edisi dan beredar pada sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Edisi pertama Tabloid Obor Rakyat mengangkat tema bertajuk Capres Boneka, sedangkan edisi kedua bertemakan 1001 Topeng Pencitraan.
Tim advokasi Jokowi - Jusus Kalla menganggap isi tabloid berupa isu yang menyinggung persoalan suku, agama dan ras serta isu lainnya terhadap Jokowi.
Selanjutnya, tim advokasi Jokowi - JK melaporkan Setriyadi dan Darmawan terkait dugaan melanggar Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik ke Mabes Polri pada Senin (16/6)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Dia tidak jadi datang karena alasannya baru menerima surat pemanggilan hari (Kamis) ini," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Irjen Ronny mengatakan pihak terlapor yang pernah bekerja di Majalah Tempo dan dipecat itu baru saja pulang dari perjalanan menggunakan masa cuti kerjanya.
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjadwalkan pemanggilan kedua Setyardi pada Senin (23/6).
Sementara itu pengurus lainnya yang dilaporkan sebagai pendiri Tabloid Obor Rakyat Darmawan Sepriyosa tetap akan diperiksa pada Jumat (20/6).
Setriyadi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat yang telah menerbitkan dua edisi dan beredar pada sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Edisi pertama Tabloid Obor Rakyat mengangkat tema bertajuk Capres Boneka, sedangkan edisi kedua bertemakan 1001 Topeng Pencitraan.
Tim advokasi Jokowi - Jusus Kalla menganggap isi tabloid berupa isu yang menyinggung persoalan suku, agama dan ras serta isu lainnya terhadap Jokowi.
Selanjutnya, tim advokasi Jokowi - JK melaporkan Setriyadi dan Darmawan terkait dugaan melanggar Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik ke Mabes Polri pada Senin (16/6)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014