Rejanglebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Bengkulu melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di daerah itu dalam rangka penegakan peraturan daerah tentang larangan prostitusi.
"Razia yustisi ini dilaksanakan untuk penegakan Perda larangan prostitusi dan menjelang Ramadhan 1435 Hijriah dengan sasaran lokasi hiburan malam dan hotel di daerah ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rejanglebong Rektor Vande Armada di Rejanglebong, Senin.
Razia penertiban hiburan malam di daerah tersebut kata dia, menerjunkan dua regu yang beranggotakan 65 personil gabungan dari Satpol-PP, Polres Rejanglebong, Kejari Curup, CPM, Kodim 0409 Rejanglebong serta bagian hukum Pemkab Rejanglebong.
Dari operasi yang digelar selama dua hari berturut-turut Sabtu dan Minggu malam (21-22/6) diamankan dua pasangan yang diduga akan berbuat mesum di dua lokasi berbeda, antara lain di salah hotel di jalan Soeprapto Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah.
Sepasang lagi di gerbang villa hijau kawasan Danau Mas Harun Bestari (DMHB) dan seorang perempuan muda berstatus pelajar juga turut diamankan di lokasi hiburan karaoke di jalan Merdeka.
Mereka yang diamankan ini kata dia, tidak memiliki identitas diri (KTP) dan berstatus bukan muhrim. Mereka dibawa ke kantor Satpol-PP setempat dan setelah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran serupa kalangan ini kemudian dilepas kembali.
"Razia lokasi hiburan malam ini sudah menjadi kegiatan rutin setiap tahun khususnya menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan penegakan Perda larangan prostitusi. Razia ini akan dilakukan hingga mendekati bulan puasa nanti," ujarnya.***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014