Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, saat ini telah menerbitkan perizinan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Curup Kabupaten Rejang Lebong yang posisinya berada di wilayah Kabupaten Kepahiang.

"Perizinannya sudah selesai, kita (Pemda) Kepahiang dengan Pemkab Rejang Lebong sebenarnya tidak ada masalah. Sekarang surat izin operasional atau SIO maupun IMB nya sudah terbit, semuanya sudah kita terbitkan," kata Bupati Kepahiang Hidayatulah Sjahid saat berada di Rejang Lebong, Senin.

Dia menjelaskan, permasalahan RSUD Curup yang berada di kawasan jalur dua Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang tersebut sempat berlarut-larut hingga 18 tahun dan kemudian pada awal 2022 lalu difasilitasi oleh KPK dan Gubernur Bengkulu guna diselesaikan.

Berlarut-larutnya penerbitan perizinan RSUD Curup ini, kata dia, karena ada salah persepsi dalam menyikapi aset sehingga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Kepahiang. Namun saat ini permasalahan tersebut sudah selesai sehingga tidak ada lagi yang dipermasalahkan.

Menurut Hidayatulah yang pada 2004 lalu pernah menjabat sebagai caretaker Bupati Kepahiang ini, jika RSUD Curup itu dibangun oleh Rejang Lebong atau sebelum lahirnya UU No.39/2003 tentang pembentukan Kabupaten Kepahiang, di mana saat itu masih berada dalam Kabupaten Rejang Lebong.

"Setelah terbitnya UU Nomor 39 tahun 2003 menjadi wilayah Kepahiang itu adalah faktanya, tidak ada masalah selagi dalam negara kesatuan RI. Soal perizinannya secara administratif diterbitkan Kepahiang tetapi pemilikannya Rejang Lebong dan batas wilayah tidak boleh digeser," jelasnya.

Keberadaan rumah sakit itu sendiri menurut dia bukan untuk mencari keuntungan namun bersifat pelayanan publik, sehingga selain bisa melayani warga Kabupaten Rejang Lebong juga sebagian warga Kabupaten Kepahiang yang berlokasi di sekitar RSUD Curup.

Sebelumnya Pemkab Rejang Lebong tengah melakukan pengurusan perizinan RSUD Curup ke Pemkab Kepahiang seperti surat izin operasional, izin limbah, izin mendirikan bangunan dan izin praktik, demikian  Hidayatulah Sjahid .

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022