Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membuat pakta integritas untuk memperkuat komitmen dalam membayar iuran BPJS Kesehatan bagi 1.220 perangkat desa kepada pihak BPJS.
Pakta integritas tentang kesiapan anggaran untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi perangkat desa ini ditekan oleh Bupati Mukomuko Choirul Huda.
"Pakta integritas ini tentang kesiapan anggaran pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Selanjutnya menunggu pembayaran tahap awal, untuk itu supaya kepesertaan perangkat desa tidak nonaktif," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kabupaten Mukomuko, Wagimin, di Mukomuko, Senin.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun ini kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,7 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAU) untuk BPJS Kesehatan seluruh perangkat desa.
Dari anggaran tersebut, pemerintah daerah membayar iuran BPJS Kesehatan untuk setiap perangkat desa sebesar Rp114 ribu, atau empat persen, sisanya satu persen dibayar oleh perangkat desa.
Dia memastikan, anggaran yang digunakan oleh pemerintah daerah setempat untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi perangkat desa bersumber dari dana alokasi umum bukan berasal dari Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Karena Dana Desa tidak bisa digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
"Kita dari dulu menggunakan dana alokasi umum untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi perangkat desa," ujarnya.
Selanjutnya, pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi perangkat desa di daerah ini dilaksanakan bulan April 2026 atau pada saat pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun ini.
"Bulan April sudah melaksanakan pembayaran karena pembayaran BPJS Kesehatan di saat pengajuan ADD tahap satu," demikian Wagimin.
