Mukomuko (Antara) - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, berencana mengecek kualitas udara di wilayah yang diduga tercemar asap pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit.

"Kami perlu cek dahulu kualitas udara, apakah tercemar asap atau tidak " kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko, Risber A Razak, di Mukomuko, Rabu.

Risber mengatakan hal itu menanggapi adanya keluhan dari warga di Kecamatan Penarik yang merasakan pencemaran udara dari asap pabrik pengolahan minyak mentah sawit milik PT Mukomuko Indah Lestari (MMIL).

Ia menyatakan, tidak sependapat dengan keterangan pengurus Gabungan Petani Sawit (GPS) setempat jika dalam aktivitasnya pabrik tidak boleh mengeluarkan asap ke udara.

Menurut dia, belum ada aturan atau undang-undang di negara ini yang mengatur tentang melarang pihak pabrik  mengeluarkan asap. Kalau memang ada ia mempersilakan untuk ditunjukkan.   

Ia mengatakan, untuk menjaga agar kualitas udara di daerah itu tidak tercemar, pihaknya secara rutin melakukan pengecekan baku mutunya.

Karena, menurut dia, ada level tertinggi asap yang boleh dan tidak boleh dikeluarkan oleh pabrik, termasuk tingkat emisinya yang diperbolehkan.

"Kalau memang warga di Kecamatan Penarik itu terganggu asap pabrik, laporkan kepada kami biar masalah ini ditindaklanjuti," ujarnya.

Ketua Gabungan Petani Sawit Kabupaten Mukomuko Khairul Siregar minta pemerintah setempat menghentikan aktivitas perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang diduga mencemari udara di daerah itu.

"Seharusnya pemerintah setempat melalui instansi terkait seperti Kantor Lingkungan Hidup mengawasinya dan melihat apakah asap pabrik tersebut mencemari udara atau tidak," ujarnya.

Ia mengatakan, sampai sekarang, perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit masih mengeluarkan asap dari cerobong pabriknya.

Menurut dia, seharusnya perusahaan tidak boleh mengeluarkan asap dalam melakukan aktivitasnya, sejak perusahaan itu pertama berdiri, karena dalam usahanya itu ada izin lingkungan hidup.

"Kalau berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh lingkungan hidup, perusahaan itu jelas telah melanggar, tetapi belum ada pengawasan dari pemerintah," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014