Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa Padang Genting tahun anggaran 2017, salah satunya adalah EM mantan kades setempat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dua alat bukti dinyatakan cukup dan sudah melewati proses gelar perkara oleh penyidik Kejari Seluma. 

"Dari hasil pengungkapan penyidik menyimpulkan bahwa ada dua alat bukti untuk menetapkan tersangka sebanyak empat orang," kata Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis.

Andi menyebutkan selain mantan Kades Padang Genting, EM, tiga tersangka lainnya adalah HM Mantan Sekdes, YE Bendahara Desa dan BE Ketua TPK atas pekerjaan pengoralan jalan di Desa Padang Genting pada 2017. 

"Mulai hari ini keempat tersangka langsung ditahana dan dititipkan di Polres Seluma selama 20 hari kedepan," katanya. 

Ditambahkan bahwa, berdasarkan hasil audit dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp107 juta dari total anggaran Rp400 juta. Atas perkara ini, keempatnya disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Sepriandi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022