Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik Tahun Anggaran 2011-2012.

         "Dirjen Dukcapil Irman diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

         Selain Irman, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Dirut PT Sandipala Arthaputra Catherine Tannos, dan karyawan PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan.

         Dalam kasus itu, Sugiharto sebagai tersangka adalah bawahan Irman. Sugiharto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu.

         Sugiharto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

         Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

         Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun Tahun Ang­garan 2011 dan 2012.

         Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.

         PT Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Dirjen Adiministrasi Kependudukan Kemendagri, yaitu Irman dan sebelum proyek E-KTP dijalankan, Dirjen Minduk punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.

         PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.

         Program E-KTP secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten dan kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya terdapat masalah terkait dengan ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan. ***1**

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014