Konsorsium Bentang Seblat meminta aparat penegak hukum mengungkap aktor kejahatan kehutanan di Bentang Seblat Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko Provinsi Bengkulu karena praktik jual beli kawasan hutan di wilayah ini masih terjadi.
"Kami meminta kepolisian mengungkap aktornya dan tidak berhenti di tukang gesek kayu karena kami memiliki sumber dari lapangan bahwa aktor kejahatan kehutanan ini sampai melibatkan oknum anggota legislatif Mukomuko," kata Penanggung jawab Konsorsium Bentang Alam Seblat Bengkulu, Ali Akbar saat media briefing dengan topik "Mengungkap Kejahatan Kehutanan di Bentang Seblat" di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan hasil analisis tutupan hutan yang dilakukan konsorsium pada Agustus 2022, dari seluas 80.987 hektare kawasan Bentang Alam Seblat, seluas 28.000 hektare atau 34 persen telah rusak dan sebagian besar diperjualbelikan untuk menguntungkan sekelompok orang.
Dalam tiga tahun terakhir, kurun waktu 2020 hingga 2022 tidak kurang dari 6.358 hektare kawasan hutan penyangga kehidupan di wilayah itu habis diambil kayunya dan ditanami secara ilegal. Kawasan ini meliputi Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I, Air Ipuh II, Lebong Kandis, Hutan Produksi Tetap (HP) Air Teramang dan Air Rami.
"Patroli kolaboratif yang rutin dilakukan konsorsium dalam setahun terakhir menemukan 34 titik pembukaan hutan yang sebelum dijadikan kebun sawit telah ditebangi pohon-pohonnya dan dijual," ucapnya.
Lebih jauh Ali mengatakan konsorsium telah melaporkan kepada penegakan hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi atas temuan kejahatan kehutanan di wilayah itu. Kasus perambahan, jual beli kawasan hutan dan pembalakan yang dilakukan oleh inisial ZD, HB, IH, WYM, TR, RT, SKW dan TRB.
Selain itu informasi lapangan juga ditemukan adanya aktor dari elit mulai dari tingkat lokal seperti kepala desa, oknum aparat penegak hukum, legislatif dan eksekutif di lingkar Kabupaten Mukomuko, bahkan dugaan keterlibatan oknum anggota KPHP Mukomuko.
Koordinator Program Konsorsium Bentang Alam Seblat, Iswadi menyatakan berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan oleh konsorsium diketahui bahwa inisial RT sering muncul dari warga yang beraktivitas di dalam kawasan hutan. Inisial ini juga ditemukan pada sejumlah batang pohon sebagai penanda “kepemilikan” atas pohon tersebut.
Pada kasus yang berbeda yaitu perambahan hutan, inisial RT memberikan semacam jaminan kepada orang per orang untuk membuka kawasan hutan dengan alasan kawasan tersebut akan diturunkan status kawasannya melalui skema pelepasan kawasan hutan yang sekarang ini sedang berlangsung.
Konsorsium Bentang Seblat sedang bekerja menyelamatkan Bentang Alam Seblat dengan pembangunan kawasan ekosistem esensial koridor gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) karena wilayah ini adalah habitat gajah terakhir di Bengkulu. Selain itu kawasan hutan ini berfungsi sebagai penghasil oksigen, penyerap karbon, penjaga stabilitas air tanah, penyangga stabilitas debit air sungai, penyedia air bagi lahan pertanian serta menjadi bentang penahan bencana banjir dan kekeringan.
Sebelumnya Kepolisian Resort Mukomuko menangkap Sa seorang pelaku pembalakan liar dan menyita kayu ilegal yang diduga hasil pembalakan liar dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I dengan jumlah sekitar 40 hingga 50 meter kubik.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan sebagai pengangkut kayu, sembilan lembar sampel kayu papan jenis meranti, delapan potong sampel kayu balok jenis meranti, lima jerigen ukuran 35 liter tempat minyak, satu unit chainsaw, alat alat masak dan bahan makanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Kami meminta kepolisian mengungkap aktornya dan tidak berhenti di tukang gesek kayu karena kami memiliki sumber dari lapangan bahwa aktor kejahatan kehutanan ini sampai melibatkan oknum anggota legislatif Mukomuko," kata Penanggung jawab Konsorsium Bentang Alam Seblat Bengkulu, Ali Akbar saat media briefing dengan topik "Mengungkap Kejahatan Kehutanan di Bentang Seblat" di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan hasil analisis tutupan hutan yang dilakukan konsorsium pada Agustus 2022, dari seluas 80.987 hektare kawasan Bentang Alam Seblat, seluas 28.000 hektare atau 34 persen telah rusak dan sebagian besar diperjualbelikan untuk menguntungkan sekelompok orang.
Dalam tiga tahun terakhir, kurun waktu 2020 hingga 2022 tidak kurang dari 6.358 hektare kawasan hutan penyangga kehidupan di wilayah itu habis diambil kayunya dan ditanami secara ilegal. Kawasan ini meliputi Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I, Air Ipuh II, Lebong Kandis, Hutan Produksi Tetap (HP) Air Teramang dan Air Rami.
"Patroli kolaboratif yang rutin dilakukan konsorsium dalam setahun terakhir menemukan 34 titik pembukaan hutan yang sebelum dijadikan kebun sawit telah ditebangi pohon-pohonnya dan dijual," ucapnya.
Lebih jauh Ali mengatakan konsorsium telah melaporkan kepada penegakan hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi atas temuan kejahatan kehutanan di wilayah itu. Kasus perambahan, jual beli kawasan hutan dan pembalakan yang dilakukan oleh inisial ZD, HB, IH, WYM, TR, RT, SKW dan TRB.
Selain itu informasi lapangan juga ditemukan adanya aktor dari elit mulai dari tingkat lokal seperti kepala desa, oknum aparat penegak hukum, legislatif dan eksekutif di lingkar Kabupaten Mukomuko, bahkan dugaan keterlibatan oknum anggota KPHP Mukomuko.
Koordinator Program Konsorsium Bentang Alam Seblat, Iswadi menyatakan berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan oleh konsorsium diketahui bahwa inisial RT sering muncul dari warga yang beraktivitas di dalam kawasan hutan. Inisial ini juga ditemukan pada sejumlah batang pohon sebagai penanda “kepemilikan” atas pohon tersebut.
Pada kasus yang berbeda yaitu perambahan hutan, inisial RT memberikan semacam jaminan kepada orang per orang untuk membuka kawasan hutan dengan alasan kawasan tersebut akan diturunkan status kawasannya melalui skema pelepasan kawasan hutan yang sekarang ini sedang berlangsung.
Konsorsium Bentang Seblat sedang bekerja menyelamatkan Bentang Alam Seblat dengan pembangunan kawasan ekosistem esensial koridor gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) karena wilayah ini adalah habitat gajah terakhir di Bengkulu. Selain itu kawasan hutan ini berfungsi sebagai penghasil oksigen, penyerap karbon, penjaga stabilitas air tanah, penyangga stabilitas debit air sungai, penyedia air bagi lahan pertanian serta menjadi bentang penahan bencana banjir dan kekeringan.
Sebelumnya Kepolisian Resort Mukomuko menangkap Sa seorang pelaku pembalakan liar dan menyita kayu ilegal yang diduga hasil pembalakan liar dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I dengan jumlah sekitar 40 hingga 50 meter kubik.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan sebagai pengangkut kayu, sembilan lembar sampel kayu papan jenis meranti, delapan potong sampel kayu balok jenis meranti, lima jerigen ukuran 35 liter tempat minyak, satu unit chainsaw, alat alat masak dan bahan makanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022