Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menganggarkan dana belanja wajib untuk Perlindungan Sosial (Perlinsos) sekitar Rp7,7 miliar atau 2,18 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp353,9 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Pemerintah telah menganggarkan Belanja Wajib Perlinsos pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar Rp7,7 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Yuliswani di Kota Bengkulu, Senin.
Penganggaran tersebut dilakukan sesuai dengan sesuai Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 134 tahun 2022 guna menekan terjadinya inflasi di Indonesia.
Dengan telah dianggarkan nya belanja Perlinsos tersebut dapat mengendalikan angka inflasi di Bengkulu setelah adanya penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Indonesia.
Belanja Wajib Perlinsos dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, kata dia, sebesar Rp7,7 miliar nantinya akan digunakan untuk empat program seperti bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp1,2 miliar.
Penciptaan lapangan kerja sebesar Rp4 miliar, subsidi sektor transportasi sebesar Rp1,22 miliar dan perlindungan sosial lainnya yaitu Rp1,23 miliar.
"Program-program tersebut sudah terealisasi sejak Oktober 2022 dan kita berharap dengan belanja wajib Perlinsos tersebut inflasi di Bengkulu bisa terkendali," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu Syarwan mengatakan menyebutkan bahwa setelah Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu menganggarkan Belanja Wajib Perlinsos, maka pemerintah berkewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan anggaran tersebut setiap bulan nya ke Kementerian Keuangan RI.
"Sejak Oktober Pemda harus sudah mulai merealisasikan penggunaan anggaran belanja wajib Perlinsos tersebut, karena nanti laporan realisasi tersebut harus dilaporkan ke Kemenkeu RI setiap bulan nya," terangnya.
Lanjut Syarwan, untuk laporan realisasi atas belanja wajib diterima oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir.
Jika sampai dengan tanggal tersebut dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, maka penyaluran DAU atau DBH yang belum disalurkan dilaksanakan secara bersamaan sebesar DAU atau DBH yang belum disalurkan paling lambat dua hari kerja terakhir di Desember tahun berjalan.
"Jadi Pemda wajib merealisasikan belanja wajib Perlinsos yang sudah dianggarkan, agar apa, agar DAU dan DBH yang belum disalurkan dapat disalurkan," sebutnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar anggaran Perlinsos tersebut dapat menguatkan ekonomi di daerah dan meningkatkan daya beli masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022