Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menunjuk enam hingga tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan korupsi dana penanaman ulang kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2019 hingga 2020.

"Atas kasus dugaan korupsi tersebut, terdapat dua perkara sehingga ada enam atau tujuh JPU yang disiapkan," kata Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Rozano Yudhistira di Kota Bengkulu, Kamis.
 
Sebab, saat ini empat tersangka kasus tanam ulang kelapa sawit yaitu yaitu AS selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED (Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya), SO (Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya), dan PR (Kepala Desa Tanjung Muara) telah memasuki tahap kedua.
 
Ia menyebutkan bahwa dalam perkara tersebut sebanyak 35 saksi dari masyarakat dan yang berkaitan dengan kasus tersebut dan empat saksi ahli telah dimintai keterangan.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan bahwa jumlah kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp9 miliar lebih.
 
Hal tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu yang berasal dari Kelompok Tani Rindang Jaya, Desa Kinal Jaya, Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.
 
Keempat orang tersangka tersebut, kata dia, telah melakukan pemalsuan dokumen identitas penerima program penanaman ulang kelapa sawit, seperti kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
 
Jumlah dokumen kartu keluarga dan KTP penerima program penanaman ulang sawit yang dipalsukan para tersangka sebanyak 490 lembar yang merupakan identitas para anggota Kelompok Tani Rindang Jaya, Desa Kinal Jaya.
 
Di sisi lain, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menjelaskan bahwa hasil audit BPKP yang menemukan kerugian sebesar Rp9 miliar lebih itu murni hasil pemalsuan dokumen yang dilakukan keempat tersangka dan tidak ada hubungannya dengan uang Rp13 miliar yang telah disita tim penyidik dari rekening Kelompok Tani Rindang Jaya, beberapa waktu lalu.
 
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi dana program penanaman ulang sawit tidak berhenti sampai empat tersangka saja sebab ada kemungkinan sejumlah pihak lainnya yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sebelumnya, Kejati Bengkulu menyita uang sebesar Rp13 miliar dari empat tersangka atas kasus dugaan korupsi kegiatan replanting atau tanam ulang sawit di Kabupaten Bengkulu Utara pada 2019-2020.
 
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2019 dan 2020 ketika Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara menerima bantuan tanam ulang sawit dengan anggaran dana bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna mendukung program pemerintah dalam pengembangan kelapa sawit.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022