Meskipun saat ini telah ada empat orang, yaitu AS selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED (Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya), SO (Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya), dan PR (Kepala Desa Tanjung Muara) yang masih menjalani persidangan.
"Kasus tanam ulang sawit sudah menjalani persidangan dengan empat tersangka. Namun saya sudah perintahkan kepada tim penyidik untuk terus dilakukan pengembangan dan kemungkinan ada penambahan tersangka baru," ujar Heri, di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa kasus tanam ulang sawit di wilayah Bengkulu akan diselidiki hingga tuntas meskipun telah ada empat tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi dana program penanaman ulang sawit tidak berhenti sampai empat tersangka saja sebab ada kemungkinan sejumlah pihak lainnya yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu menyita uang sebesar Rp13 miliar dari empat tersangka atas kasus dugaan korupsi kegiatan replanting atau tanam ulang sawit di Kabupaten Bengkulu Utara pada 2019-2020.
Berdasarkan hasil audit BPKP menemukan kerugian sebesar Rp9 miliar lebih tersebut berasal dari hasil pemalsuan dokumen yang dilakukan keempat tersangka, dan tidak ada hubungannya dengan uang Rp13 miliar yang telah disita tim penyidik dari rekening Kelompok Tani Rindang Jaya beberapa waktu lalu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Bengkulu sebut ada tersangka baru kasus tanam ulang sawit