Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Agung memvonis bersalah kepada tiga pelaku korupsi proyek pengaman banjir air sungai Bengkulu Tahun 2019 yang sebelumnya diputus bebas di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika di Bengkulu, Jumat, mengatakan berdasarkan keputusan MA bahwa ketiganya terbukti secara sah melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tpikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketiga pelaku tersebut yaitu Direktur CV Utaka Esa, Ibnu Suud, sebagai konsultan pengawas, Hafizon Nazardi selaku PPTK Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu, dan Isnani Martuti selaku kontraktor pelaksana sekaligus Direktur CV Merbin Indah.
"Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang kami ajukan dan salinan putusannya juga sudah kami terima," kata Pandoe.
Majelis Hakim Mahkamah Agung juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusi ketiga terpidana untuk ditahan di lapas.
Sesuai Ibnu Suud dan Hafizon Nazardi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pandoe mengatakan sesuai aturan, setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung, JPU pidana khusus Kejati Bengkulu sebagai eksekutor dalam waktu dekat segera melakukan eksekusi terhadap ketiga terpidana dan meminta mereka kooperatif.
Ketiga terdakwa sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri tipikor Bengkulu yang diketuai hakim Fitrizal Yanto.