Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan kasasi terhadap putusan vonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan pengendali banjir sungai Bengkulu pada 2019 yaitu Isnani Martuti yang merupakan kontraktor direktur CV Merbin Indah, Hapizon Nazardi Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Ibnu Suud, Direktur CV Utaka Essa sebagai konsultan pengawas.
Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika menyebutkan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan memori sidang untuk diserahkan ke pengadilan negeri.
"Usai putusan sidang, kami diberi waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi namun kami tidak ragu mengajukan kasasi ke pengadilan sebelum 14 hari," kata Pandoe di Bengkulu, Rabu.
Ia menambahkan bahwa batas waktu penyerahan memori 14 hari namun sebelum batas waktu yang ditentukan pihaknya akan menyerahkan memori sidang tersebut.
Humas PN Tipikor kelas 1A Bengkulu, Rizwan Supartawinata mengatakan bahwa benar JPU Kejaksaan Tinggi telah membuat pernyataan kasasi terhadap tiga terdakwa vonis bebas kasus korupsi pengendali banjir tahun anggaran 2019.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto memutuskan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek sebesar Rp6,9 miliar.
"Menyatakan terdakwa Isnaini Martuti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primair dan subsidair," ujar majelis hakim saat membacakan putusan di ruang persidangan.
Untuk diketahui, proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu pada 2019 dengan nilai kontrak Rp6,9 miliar, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan sekitar Rp537 juta namun telah dikembalikan ke kas negara.
Meskipun temuan tersebut telah dikembalikan, namun tim Pindsus Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan sebab ada indikasi potensi kerugian negara lainnya dalam proyek tersebut.
Sebab, ketiga terdakwa diduga mengerjakan pembangunan tersebut secara asal dan tidak memiliki acuan kerja sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
JPU kasasi terkait vonis bebas 3 terdakwa korupsi di Bengkulu
Rabu, 13 Oktober 2021 20:09 WIB 1684