Kepolisian Resor Mukomuko Polda Bengkulu memeriksa empat saksi terkait penemuan kayu ilegal dan alat berat dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I di daerah ini.

"Ada empat orang yang telah diperiksa tapi belum ada yang tahu pemilik kayu dan alat berat di HPT Air Ipuh I," kata Kasat Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko Iptu Susilo di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan tim gabungan yang terdiri dari KPH Kabupaten Mukomuko, Polres, dan Koramil menemukan barang bukti perambahan hutan antara lain alat berat ekskavator saat melakukan patroli pengamanan hutan pada 9 hingga 10 November 2022.

Ia mengatakan, pihaknya sampai sekarang masih menyelidiki pemilik alat berat dan gelondongan kayu sebanyak lima kubik yang ditemukan dalam HPT Air Ipuh I di daerah ini.

Alat berat yang ditemukan oleh tim gabungan di dalam kawasan HPT Air Ipuh I tersebut diduga dipakai pelaku perambahan hutan untuk membuka akses jalan  dari luar menuju ke dalam kawasan hutan.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik alat berat termasuk kayu ilegal dalam kawasan HPT Air Ipuh I di daerah tersebut.

Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho mengatakan pihaknya sampai sekarang belum tahu siapa pemilik alat dan pemilik kayu itu. 

"Tim gabungan saat masuk ke dalam hutan tidak menemukan satu orang pun di dalam hutan, kemungkinan mereka sudah tahu kedatangan kami sehingga pelaku melarikan diri," ujarnya.

Ia menambahkan, proses lebih lanjut terkait dengan penemuan kayu ilegal dan alat berat dalam HPT Air Ipuh I dilakukan oleh pihak Polres Mukomuko.

Ia menyatakan, pihaknya menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada Polres Mukomuko dan diharapkan polisi cepat mengungkap pelaku ilegal logging dan pembukaan lahan di HPT Air Ipuh I. Selain itu, ia mengatakan, KPH setempat akan terus melakukan operasi untuk pengamanan kawasan hutan dari para pelaku perambahan hutan di daerah ini.

"Dengan adanya penemuan ini kami akan menggiatkan operasi pengamanan hutan di daerah ini," ujarnya.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022