Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa (kades) bermasalah atau meninggal dunia di daerah itu dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat di tingkat desa.

"Pelaksanaan PAW kades ini diserahkan kepada masyarakat desa masing-masing guna melakukan musyawarah mufakat, jika ada kesepakatan bisa dilakukan pemilihan ulang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Rifai di Rejang Lebong, Jumat.

Dia menjelaskan untuk PAW kepala desa yang dilakukan pemilihan ulang tersebut pembiayaannya diambil dari dari dana desa setempat.

Sejauh ini di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, sudah ada dua jabatan kepala desa dari 56 kepala desa yang terpilih pada pilkades serentak 2020 lalu dilakukan PAW lantaran satu orang terjerat kasus hukum yakni Kades Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) pada 14 November 2020 dan kemudian dilakukan pilkades ulang pada 2021.
   
Sedangkan PAW kades lainnya ialah di Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu pada 12 Oktober 2022, setelah kades terpilih pada pilkades serentak 2020 meninggal dunia.

"Untuk jabatan kades yang masa jabatannya tersisa lebih dari satu tahun ini dilakukan PAW dengan cara melakukan pemilihan ulang," terangnya.

Sedangkan untuk jabatan kepala desa berakhir pada 2022 ini, tambah dia, maka jabatan kepala desanya dipegang oleh Pjs sampai dengan terpilihnya kepala desa defenitif pada pilkades serentak dalam 66 desa tahun 2023 nanti.

Sementara itu untuk jabatan Kepala Desa Belumai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding yang tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi saat ini kasusnya belum inkrah dan masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Jika putusan sudah inkrah akan segera kita lakukan PAW," demikian Suradi.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022