Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyebutkan bahwa saat ini sebanyak 100 orang telah mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak 20 November 2022.

"Sejak dibuka pendaftaran PPK pemilihan umum 2022 secara daring, ratusan masyarakat telah mendaftar dan kemungkinan akan terus meningkat," kata Komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent di Bengkulu, Selasa.

Ia menyebutkan, proses pendaftaran PPK untuk tahun ini jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya cukup berbeda. Sebab, pada tahun ini masyarakat yang ingin mendaftar secara daring melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc menggunakan SIAKBA.

Untuk para pendaftar PPK yang telah diterima melalui aplikasi akan diverifikasi dahulu melalui dokumen pemberkasannya. Berkas persyaratan yang diminta, kata dia yaitu KTP, ijazah terakhir, pas foto dalam format digital sehingga bisa diunggah ke aplikasi SIAKBA.

Selanjutnya para calon PPK yang telah lolos verifikasi akan mengikuti tes tertulis dengan mekanisme Computer Assisted Test (C-A-T).

Oleh karena itu, ia mengimbau bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2024 untuk segera mendaftar sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

"Untuk masyarakat yang ingin berpartisipasi agar segera mendaftar swbab batas akhir pendaftaran PPK hingga 28 November," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menegaskan untuk syarat peserta yang ingin mendaftar yaitu namanya tidak tercatut dalam partai politik.

Guna memastikan hal tersebut, masyarakat dapat memeriksanya melalui website resmi yang disediakan KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Bila nama anda tercatut sebagai salah satu anggota parpol dan ingin menghapus nya dapat langsung melapor ke KPU terdekat di Kabupaten atau kota," sebutnya.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022