Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Warga Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, menilai tindakan aparat hukum terkesan terlambat untuk mengeksekusi Agusrin pada sudah hakim Mahkamah
Agung sudah memutus sidang beberapa bulan lalu.

"Kami sangat menyayangkan ketidak hadiran Agusrin Gubernur non Aktif  Bengkulu itu ketika akan dieksekusi oleh kejaksaan Bengkulu beberapa hari waktu lalu," kata seorang warga Kota Manna yang juga menegak hukum di Bengkulu, Sabtu.

Ia menambahkan hal ini semakin diperparah dengan dugaan adanya kemungkinan, gubernur termuda ini melarikan diri dari kejaran aparat penegak hukum.

Sebelumnya beberapa media online nasional menyebutkan, sejak Mahkamah Agung memutuskan putusan kasasi, Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin tidak diketahui keberadaannya.

Dengan demikian Kejaksaan Agung pun segera menetapkan politisi dari Partai Demokrat ini sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami selaku warga Kota Manna, kota tempat Agusrin dilahirkan sangat menyesalkan tindakan aparat penegak hukum terkesan lambat untuk mengeksekusinya, padahal hakim telah memutus sidang beberapa
bulan lamanya," katanya.

Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melakukan panggilan untuk dilakukan eksekusi sebanyak dua kali terhadap Agusrin, namun dalam dua kali panggilan eksekusi tersebut, Agusrin mangkir atau tidak memenuhi
panggilan tanpa alasan.

Saat pemanggilan kedua Agusrin justru mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi selama 10 hari dengan alasan belum siap dan tidak ingin di eksekusi di Bengkulu dengan alasan keamanan.

Sementara itu kuasa hukum Agusrin dari kantor pengacara Marten Pengerekuan yang diwakili oleh Moses Grafti menyatakan kliennya akan menyerahkan diri secara baik-baik jika kejaksaan memenuhi permintaan kliennya yakni dieksekusi di Jakarta, sembari menunggu hasil keputusan peninjauan kembali yang akan digelar pada 10 April
2012.(man)

Pewarta:

Editor : Zulkifli Lubis


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012