Bengkulu (Antara) - Menjelang tahapan pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada Januari 2015 di Bengkulu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu meminta penyelenggara di tingkat kabupaten/kota segera mengevaluasi kinerjanya.

"Ini bentuk pemutakhiran perangkat petugas yang akan direkrut sebagai petugas pemilu tingkat kecamatan kelurahan, hingga kelompok pemungut suara," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu, Zainan Sagiman di Bengkulu, Senin.

Dia mengatakan, pihaknya tidak ingin permasalahan yang ditemukan pada Pemilu Legislatif 2014 terulang kembali pada pilkada gubernur maupun bupati di daerah itu.

"Kita mencari perangkat yang profesional dalam menyelenggarakan pemilu, sehingga menekan kemungkinan permasalahan yang terjadi usai pemilu," kata dia.

Sejumlah petugas pemilu yang dinilai berkompeten dari hasil evaluasi kinerja pada penyelenggaraan Pemilu legislatif dan presiden, menurut dia, kembali akan direkrut pada pilkada.

"Profesionalitas juga tidak lepas dari jumlah gaji diterima, kalau gaji memang tidak seberapa, namun kita berharap mereka profesional, melihat dari sudut pandang sebuah pengabdian demi bangsa dan negara," katanya.

Zainan mengatakan selain, mengevaluasi kinerja perangkat petugas pemilu, pihaknya juga mulai menggelar pemutakhiran data pemilih.

"Akan ada penambahan jumlah pemilih hingga tahun depan, apalagi banyak pemilih pemula yang baru akan mendapatkan han memilih pada pilkada Juli mendatang," ucapnya.

Sementara itu, terkait pendaftaran peserta pemilu yakni pasangan calon gubernur, maupun calon bupati pada tujuh kabupaten di daerah itu mulai dibuka pada Januari 2015.

"Siapa saja boleh ikut, asalkan memenuhi syarat, bisa lewat parpol dengan keterwakilan 15 persen suara di legislatif, maupun melalui jalur independen," ucapnya.

Untuk jalur independen, Bengkulu merupakan daerah yang berpenduduk dibawah dua juta jiwa, oleh sebab itu, salah satu syarat menjadi calon pimpinan daerah tersebut, harus mendapatkan dukungan dari 6,5 persen suara masyarakat.

"Harus ada bukti kartu tanda penduduk yang mendukung, setiap perserta calon gubernur lewat jalur independen tidak diizinkan menggunakan dukungan dari penduduk yang sama, jadi jika ada satu KTP untuk dua dukungan calon, maka salah satu dukungan dicoret," ujarnya.**1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014