Bengkulu, (Antara) - Aparat Polres Bengkulu utara menangkap seorang warga Desa Pasarbembah, Kabupaten Bengkulu Utara karena kedapatan memiliki, menyimpan serta membawa "air softgun" serta parang tanpa dilengkapi dokuman.

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno, di Kota Bengkulu, Senin mengatakan tersangka bersama barang bukti telah diamankan oleh Polres Bengkulu Utara dan akan diproses lebih lanjut.

Joko menjelaskan, memiliki atau menggunakan senjata harus mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian dan tidak mudah untuk mendapatkannya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah cepat tanggap untuk melaporkan apapun bentuk kecurigaan yang dirasa menggangu kenyamanan dalam bermasyarakat agar segera dapat ditangulangi oleh pihak kepolisian". Kata dia.

Kabid Humas Polda Bengkulu itu menjelaskan, kronologis kejadiannya berawal dari informasi masyarakat bahwa di desa Pasar Bembah, ada seseorang yang memiliki, membawa, serta menyimpan senjata yang menyerupai senjata api.

Lalu, pada hari Minggu tanggal 24 Agustus sekitar pukul 02.30 WIB angota Polres Bengkulu Utara sedang patroli ke wilayah desa tersebut tanpa sengaja bertemu dengan tersangka, dan melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka hasilnya ditemukan satu pucuk senjata "air softgun" dan senjata tajam jenis parang.

Tersangka bernama Surya Dharma Ais Galo Bin Miklion Buang (32) beserta barang bukti diamankan di polres setempat untuk diproses lebih lanjut.

***1***

Pewarta: oleh Yan Berlian

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014