Rejanglebong (Antara) - Pihak Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, meminta mantan anggota dewan periode 2009-2014 segera mengembalikan kendaraan dinas yang mereka pakai sebelumnya.

"Saat ini dari 10 unit kendaraan dinas yang dipakai oleh mantan anggota dewan periode 2009-2014 lalu yang sudah dikembalikan baru dua unit, sedangkan delapan unit lainnya belum dikembalikan. Untuk itu kami minta kepada mantan anggota dewan ini agar segera mengembalikannya sehingga bisa digunakan anggota dewan lainnya," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Rejanglebong, Marwan Ampera di Rejanglebong, Kamis.

Permintaan pengembalian kendaraan dinas yang dipakai mantan anggota dewan di daerah tersebut kata dia, sudah diberikan kepada masing-masing pemakai terhitung saat pembacaan surat pemberhentian anggota dewan periode 2009-2014 dan peresmian anggota dewan periode 2014-2019 pada 25 Agustus 2014 lalu.

Penarikan kendaraan dinas yang dipakai mantan anggota dewan ini tambah dia, sebagai bentuk penertiban aset daerah dan peralihan dari pemakai lama ke anggota dewan yang baru dilantik dalam rangka mendukung operasional kinerja dewan.

Adapun 10 unit kendaraan dinas jenis roda empat yang dipakai anggota dewan periode sebelumnya yang sudah dikembalikan sebanyak dua unit yang dipakai atas nama Yurizal, ketua komisi dua. Dan satu unit lagi atas nama M Redho ketua Banmus.

Ke 10 kendaraan dinas ini sebelumnya dipakai unsur pimpinan dan anggota dewan antara lain sebanyak tiga unit dipakai unsur pimpinan, kemudian tujuh unit lainnya dipakai ketua komisi satu, badan legislasi (banleg), badan musyarawah (banmus), komisi dua, serta tiga unit lagi dipakai anggota dewan lainnya. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014