Surabaya (ANTARA Bengkulu) - Siapapun tahu, anggota DPR adalah wakil rakyat, tapi kalau diminta memilih untuk membahas UU Pemilu atau UU PRT (pekerja rumah tangga), dan UU Migas atau UU Perlindungan Hak Nelayan Tradisional, tentu pilihannya mudah ditebak.
Padahal, saat ini ada sekitar 30 juta masyarakat Indonesia yang bergantung secara langsung terhadap sumber daya perikanan Indonesia demi penghidupan yang mayoritas adalah pelaku perikanan skala kecil yang bergantung sepenuhnya pada alam.
Sementara itu, Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) mencatat 2.593.000 pekerja rumah tangga (PRT) bekerja pada sejumlah rumah tangga di Indonesia dengan 1,4 juta atau sekitar 60 persen di antaranya bekerja di Jawa.
Tentu jumlah itu tidak kecil, karena jumlah nelayan dan PRT sebanyak itu mencakup hampir 20 persen penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta, sehingga perhatian kepada keduanya merupakan hal yang mutlak, apalagi para wakil rakyat itu umumnya juga memiliki PRT dan juga sering makan ikan.
Oleh karena itu, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi nelayan, dan aktivis perempuan nelayan se-Jawa mendesak pemerintah dari pusat hingga desa untuk mengihtiarkan instrumen perlindungan hak-hak nelayan tradisional.
"Instrumen perlindungan itu antara lain akan menghentikan reklamasi dan penambangan pasir besi, karena usaha itu berdampak pada lingkungan yang merugikan nelayan tradisional," kata Presidium Nasional Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Sugeng Nugroho ketika menyampaikan salah satu hasil dari dialog regional untuk penyusunan instrumen perlindungan hak-hak nelayan tradisional selama dua hari, 17-18 Maret 2012.
Didampingi Sekjen KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) Riza Damanik, Zainal Arifin (Serikat Nelayan Indonesia/SNI), dan Masnuah (Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia/PPNI), ia menjelaskan pihaknya juga meminta pemerintah untuk menghentikan penangkapan ikan dengan "trawl", mencabut izin pembuangan limbah ke laut, dan menolak kenaikan harga BBM.
"Pemerintah harus menghentikan reklamasi dan menghapus seluruh izin usaha produksi tambang pasir besi di seluruh wilayah pesisir, karena hal itu mengurangi daya dukung lingkungan, seperti kerusakan ekologi yang terjadi di pesisir Jawa Barat mulai dari Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya, hingga Ciamis," katanya.
Selain itu, pemerintah juga harus menghentikan penangkapan ikan dengan alat tangkap "trawl" yang merusak lingkungan, seperti terjadi di Gresik dan Lamongan (Jatim) serta Muara Bendera Karawang, Cirebon, Indramayu (Jabar).
Pemerintah juga harus menindak tegas dan mencabut izin pembuangan limbah industri ke laut, seperti di Teluk Jakarta Indramayu dan lumpur Lapindo Sidoarjo.
"Yang juga penting adalah kami menolak impor ikan, impor garam, dan kenaikan harga BBM. Pemerintah seharusnya menyediakan BBM bersubsidi untuk nelayan tradisional," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung Putusan MK No.3/PUU-VIII yang telah membatalkan HP-3 (hak pengusahaan perairan pesisir), serta mendesak organisasi pangan dunia (FAO) dan pemerintah dari pusat hingga desa untuk melidungi nelayan tradisional dengan mengeluarkan undang-undang (UU), peraturan daerah, dan kebijakan lainnya yang memihak nelayan tradisional.
Senada dengan itu, Sekjen KIARA Riza Damanik menyatakan FAO sedang mengembangkan panduan untuk itu, karena itu pemerintah harus merumuskan regulasi itu, tapi bila pemerintah tidak melindungi nelayan berarti melanggar konstitusi (UUD 1945), karena konstitusi mewajibkan negara melindungi segenap tumpah darah.
"Apa yang kami hasilkan dalam dialog regional sebelumnya di Mataram dan sekarang di Surabaya serta yang terakhir di Aceh akan kami sampaikan ke FAO dan DPR serta pemerintah, tapi sebelumnya akan kami lakukan finalisasi hasil pertemuan di Mataram, Surabaya, dan Aceh itu melalui pleno di Kaltim pada 12 April mendatang," katanya.
Ia menambahkan DPR sudah memasukkan RUU Perlindungan Nelayan Tradisional dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014, karena RUU harus segera dibahas untuk menyesuaikan dengan Putusan MK yang mengakui empat hak dasar nelayan tradisional.
"Empat dasar nelayan tradisional yang diakui MK itu yakni hak melintas, hak mengelola sumberdaya sesuai kearifan lokal, hak untuk memanfaatkan sumberdaya, dan hak itu mendapatkan perairan yang bersih dan sehat," katanya.
"Aturan itu tidak berarti ada upah yang standar untuk PRT, tapi ada aturan untuk pengakuan atas hak mereka, seperti jam kerja, jenis pekerjaan, hak cuti/libur, hak reproduksi, kontrak kerja, asuransi, hak pendidikan (PRT anak)," kata koordinator program ILO untuk Pekerja Migran, Muhammad Nour.
Ia mengemukakan hal itu dalam dialog interaktif "Problematika dan Solusi tentang PRT dan PRT Anak di Jatim" yang digelar ILO bersama SmartFM dengan pembicara lain Silvia Kurnia Dewi (KPPD), Dian Kustandari (Pusham Ubaya), dan Yuniarti (Bappeda) di Surabaya, 7 Maret 2012.
Menurut Muhammad Nour dari ILO, peraturan untuk PRT itu harus menempatkan dinas tenaga kerja (Disnaker) sebagai "leading sector" penanganan PRT, sehingga majikan dan PRT harus berhubungan dengan Disnaker untuk pemanfaatan PRT.
"Dengan cara itu, Disnaker dapat mengatur penandatanganan kontrak kerja yang di dalamnya mengatur hak-hak PRT serta standar keahlian PRT untuk kepentingan majikan. Disnaker juga bertanggung jawab untuk memberlakukan pelatihan PRT di BLK (balai latihan kerja)," katanya.
Senada dengan itu, Silvia Kurnia Dewi dari Koalisi Perempuan Pro Demokrasi (KPPD) Surabaya menegaskan bahwa pengakuan hak PRT itu dijamin dalam Pasal 27 dan 28 UUD 1945, karena itu hubungan kerja antara majikan dan PRT harus diatur untuk mewujudkan hubungan kerja yang layak.
"Pemprov DKI Jakarta dan Jateng sudah memiliki peraturan daerah (Perda) untuk PRT, meski Perda PRT di Jakarta tidak efektif, namun Perda PRT di Jateng mengatur adanya kontrak kerja majikan dan PRT di depan pejabat Disnaker," katanya.
Bahkan, katanya, pemerintah India memiliki pengalaman dengan menetapkan standarisasi keahlian PRT hingga dinas terkait yang menanganinya menjadi rujukan dari majikan dan PRT untuk kepentingan kedua pihak.
Menurut Dian Kustandari dari Pusat Studi HAM (Pusham) Universitas Surabaya (Ubaya), pengaturan hubungan kerja antara majikan dan PRT itu akan dapat mengatasi hubungan yang tidak jelas di antara keduanya.
"Jangan sampai seperti hasil survei di tahun 2008 bahwa jam kerja PRT berkisar 12-14 jam, hak libur tidak ada, upah hanya Rp250 ribu perbulan atau bahkan PRT anak mendapat Rp150 ribu perbulan, dan kerentanan lainnya," katanya.
Menanggapi hal itu, Yuniarti dari Bappeda Jatim mengatakan peraturan dalam bentuk perda atau pergub agaknya masih sulit, karena pemerintah daerah itu merujuk pada UU di atasnya.
"Kalau UU PRT tidak ada, maka daerah akan sulit mengatur sendiri, kecuali UU PRT sudah ada," katanya.
Namun, katanya, bukan berarti tidak ada celah sama sekali. "Tahun ini, kami akan mengatur PRT melalui Perda Perlindungan Perempuan dan Anak. Perda itu sudah ada, tapi kami akan memasukkan klausul tambahan tentang PRT," katanya.
Masalahnya, Perda itu hanya khusus PRT perempuan dan PRT anak perempuan dengan "leading sector" ada pada Badan Perlindungan Perempuan dan Anak Pemprov Jatim. "Tapi, 92 persen PRT (PRT dan PRT anak) memang perempuan," katanya.
Tidak jauh berbeda dengan itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menilai PRT di Indonesia ada dua hal yakni PRT bagian dari konsep kekeluargaan dan bagian dari konsep pekerjaan atau profesi, sedangkan di Jatim mayoritas PRT adalah kekeluargaan.
"Kalau ada aturan tentu mengikat, padahal PRT di sini biasanya sering diajak keluar atau sekedar cari makan bersama majikan, lalu diberi oleh-oleh baju baru dan diberi fasilitas yang tidak menggambarkan seorang PRT," tukasnya.
Kendati demikian, mantan Sekdaprov Jatim itu meminta kepada ILO untuk membuat dan mengirimkan surat resmi kepadanya agar nanti bisa ditindaklanjuti dan menjadi pembahasan terkait hak-hak dasar mereka.
(T.E011/Z003)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
Padahal, saat ini ada sekitar 30 juta masyarakat Indonesia yang bergantung secara langsung terhadap sumber daya perikanan Indonesia demi penghidupan yang mayoritas adalah pelaku perikanan skala kecil yang bergantung sepenuhnya pada alam.
Sementara itu, Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) mencatat 2.593.000 pekerja rumah tangga (PRT) bekerja pada sejumlah rumah tangga di Indonesia dengan 1,4 juta atau sekitar 60 persen di antaranya bekerja di Jawa.
Tentu jumlah itu tidak kecil, karena jumlah nelayan dan PRT sebanyak itu mencakup hampir 20 persen penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta, sehingga perhatian kepada keduanya merupakan hal yang mutlak, apalagi para wakil rakyat itu umumnya juga memiliki PRT dan juga sering makan ikan.
Oleh karena itu, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi nelayan, dan aktivis perempuan nelayan se-Jawa mendesak pemerintah dari pusat hingga desa untuk mengihtiarkan instrumen perlindungan hak-hak nelayan tradisional.
"Instrumen perlindungan itu antara lain akan menghentikan reklamasi dan penambangan pasir besi, karena usaha itu berdampak pada lingkungan yang merugikan nelayan tradisional," kata Presidium Nasional Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Sugeng Nugroho ketika menyampaikan salah satu hasil dari dialog regional untuk penyusunan instrumen perlindungan hak-hak nelayan tradisional selama dua hari, 17-18 Maret 2012.
Didampingi Sekjen KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) Riza Damanik, Zainal Arifin (Serikat Nelayan Indonesia/SNI), dan Masnuah (Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia/PPNI), ia menjelaskan pihaknya juga meminta pemerintah untuk menghentikan penangkapan ikan dengan "trawl", mencabut izin pembuangan limbah ke laut, dan menolak kenaikan harga BBM.
"Pemerintah harus menghentikan reklamasi dan menghapus seluruh izin usaha produksi tambang pasir besi di seluruh wilayah pesisir, karena hal itu mengurangi daya dukung lingkungan, seperti kerusakan ekologi yang terjadi di pesisir Jawa Barat mulai dari Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya, hingga Ciamis," katanya.
Selain itu, pemerintah juga harus menghentikan penangkapan ikan dengan alat tangkap "trawl" yang merusak lingkungan, seperti terjadi di Gresik dan Lamongan (Jatim) serta Muara Bendera Karawang, Cirebon, Indramayu (Jabar).
Pemerintah juga harus menindak tegas dan mencabut izin pembuangan limbah industri ke laut, seperti di Teluk Jakarta Indramayu dan lumpur Lapindo Sidoarjo.
"Yang juga penting adalah kami menolak impor ikan, impor garam, dan kenaikan harga BBM. Pemerintah seharusnya menyediakan BBM bersubsidi untuk nelayan tradisional," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung Putusan MK No.3/PUU-VIII yang telah membatalkan HP-3 (hak pengusahaan perairan pesisir), serta mendesak organisasi pangan dunia (FAO) dan pemerintah dari pusat hingga desa untuk melidungi nelayan tradisional dengan mengeluarkan undang-undang (UU), peraturan daerah, dan kebijakan lainnya yang memihak nelayan tradisional.
Senada dengan itu, Sekjen KIARA Riza Damanik menyatakan FAO sedang mengembangkan panduan untuk itu, karena itu pemerintah harus merumuskan regulasi itu, tapi bila pemerintah tidak melindungi nelayan berarti melanggar konstitusi (UUD 1945), karena konstitusi mewajibkan negara melindungi segenap tumpah darah.
"Apa yang kami hasilkan dalam dialog regional sebelumnya di Mataram dan sekarang di Surabaya serta yang terakhir di Aceh akan kami sampaikan ke FAO dan DPR serta pemerintah, tapi sebelumnya akan kami lakukan finalisasi hasil pertemuan di Mataram, Surabaya, dan Aceh itu melalui pleno di Kaltim pada 12 April mendatang," katanya.
Ia menambahkan DPR sudah memasukkan RUU Perlindungan Nelayan Tradisional dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014, karena RUU harus segera dibahas untuk menyesuaikan dengan Putusan MK yang mengakui empat hak dasar nelayan tradisional.
"Empat dasar nelayan tradisional yang diakui MK itu yakni hak melintas, hak mengelola sumberdaya sesuai kearifan lokal, hak untuk memanfaatkan sumberdaya, dan hak itu mendapatkan perairan yang bersih dan sehat," katanya.
Perda PRT
Untuk PRT, ILO mendesak pemerintah daerah, seperti Gubernur Jawa Timur, untuk mengatur pekerja rumah tangga (PRT), apakah berbentuk Pergub, SK Gubernur, atau Perda."Aturan itu tidak berarti ada upah yang standar untuk PRT, tapi ada aturan untuk pengakuan atas hak mereka, seperti jam kerja, jenis pekerjaan, hak cuti/libur, hak reproduksi, kontrak kerja, asuransi, hak pendidikan (PRT anak)," kata koordinator program ILO untuk Pekerja Migran, Muhammad Nour.
Ia mengemukakan hal itu dalam dialog interaktif "Problematika dan Solusi tentang PRT dan PRT Anak di Jatim" yang digelar ILO bersama SmartFM dengan pembicara lain Silvia Kurnia Dewi (KPPD), Dian Kustandari (Pusham Ubaya), dan Yuniarti (Bappeda) di Surabaya, 7 Maret 2012.
Menurut Muhammad Nour dari ILO, peraturan untuk PRT itu harus menempatkan dinas tenaga kerja (Disnaker) sebagai "leading sector" penanganan PRT, sehingga majikan dan PRT harus berhubungan dengan Disnaker untuk pemanfaatan PRT.
"Dengan cara itu, Disnaker dapat mengatur penandatanganan kontrak kerja yang di dalamnya mengatur hak-hak PRT serta standar keahlian PRT untuk kepentingan majikan. Disnaker juga bertanggung jawab untuk memberlakukan pelatihan PRT di BLK (balai latihan kerja)," katanya.
Senada dengan itu, Silvia Kurnia Dewi dari Koalisi Perempuan Pro Demokrasi (KPPD) Surabaya menegaskan bahwa pengakuan hak PRT itu dijamin dalam Pasal 27 dan 28 UUD 1945, karena itu hubungan kerja antara majikan dan PRT harus diatur untuk mewujudkan hubungan kerja yang layak.
"Pemprov DKI Jakarta dan Jateng sudah memiliki peraturan daerah (Perda) untuk PRT, meski Perda PRT di Jakarta tidak efektif, namun Perda PRT di Jateng mengatur adanya kontrak kerja majikan dan PRT di depan pejabat Disnaker," katanya.
Bahkan, katanya, pemerintah India memiliki pengalaman dengan menetapkan standarisasi keahlian PRT hingga dinas terkait yang menanganinya menjadi rujukan dari majikan dan PRT untuk kepentingan kedua pihak.
Menurut Dian Kustandari dari Pusat Studi HAM (Pusham) Universitas Surabaya (Ubaya), pengaturan hubungan kerja antara majikan dan PRT itu akan dapat mengatasi hubungan yang tidak jelas di antara keduanya.
"Jangan sampai seperti hasil survei di tahun 2008 bahwa jam kerja PRT berkisar 12-14 jam, hak libur tidak ada, upah hanya Rp250 ribu perbulan atau bahkan PRT anak mendapat Rp150 ribu perbulan, dan kerentanan lainnya," katanya.
Menanggapi hal itu, Yuniarti dari Bappeda Jatim mengatakan peraturan dalam bentuk perda atau pergub agaknya masih sulit, karena pemerintah daerah itu merujuk pada UU di atasnya.
"Kalau UU PRT tidak ada, maka daerah akan sulit mengatur sendiri, kecuali UU PRT sudah ada," katanya.
Namun, katanya, bukan berarti tidak ada celah sama sekali. "Tahun ini, kami akan mengatur PRT melalui Perda Perlindungan Perempuan dan Anak. Perda itu sudah ada, tapi kami akan memasukkan klausul tambahan tentang PRT," katanya.
Masalahnya, Perda itu hanya khusus PRT perempuan dan PRT anak perempuan dengan "leading sector" ada pada Badan Perlindungan Perempuan dan Anak Pemprov Jatim. "Tapi, 92 persen PRT (PRT dan PRT anak) memang perempuan," katanya.
Tidak jauh berbeda dengan itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menilai PRT di Indonesia ada dua hal yakni PRT bagian dari konsep kekeluargaan dan bagian dari konsep pekerjaan atau profesi, sedangkan di Jatim mayoritas PRT adalah kekeluargaan.
"Kalau ada aturan tentu mengikat, padahal PRT di sini biasanya sering diajak keluar atau sekedar cari makan bersama majikan, lalu diberi oleh-oleh baju baru dan diberi fasilitas yang tidak menggambarkan seorang PRT," tukasnya.
Kendati demikian, mantan Sekdaprov Jatim itu meminta kepada ILO untuk membuat dan mengirimkan surat resmi kepadanya agar nanti bisa ditindaklanjuti dan menjadi pembahasan terkait hak-hak dasar mereka.
(T.E011/Z003)
Editor : AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012