Mukomuko (Antara) - Pejabat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pemanfaatan dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di daerah itu menunggu peraturan bupati setempat.

"Kita sedang proses peraturan bupati (Perbup) untuk pemanfaatan dana kapitasi BPJS," kata Kabid Farmasi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Khairul Saleh di Mukomuko, Jumat.

Dana kapitasi BPJS merupakan dana yang dibayarkan oleh BPJS kepada penyedia pelayanan kesehatan (PPK) di daerah itu dihitung berdasarkan jumlah pasien.

Ketua Tim monitoring dan evaluasi dan penanganan keluhan BPJS ini menyebutkan, sebanyak 17 puskesmas di daerah itu menyediakan pelayanan kesehatan bagi seluruh pasien BPJS.

Sedangkan, lanjutnya, jumlah sasaran BPJS di daerah itu sebanyak 56.976 orang warga masyarakat setempat.

Menurutnya, meskipun sejak bulan Januari-Juni 2014 dana BPJS untuk pembiayaan kesehatan pasien telah masuk ke 17 puskesmas dengan anggaran sebesar Rp1,7 miliar, namun belum bisa dimanfaatkan karena tidak ada perbup yang mengaturnya.

"Hampir sebagian umum daerah belum ada perbup sehingga dana dari BPJS itu belum bisa dimanfaatkan oleh puskesmas," ujarnya.

Ia menerangkan, perbup itu digunakan untuk jasa pelayanan, operasional kegiatan seperti untuk beli obat dan alat tulis kantor (ATK), dan dukungan untuk usaha kesehatan perorangan.

Menurutnya, kesemuanya itu merupakan kebutuhan di puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dikatakannya, meskipun dana kapitasi BPJS belum bisa digunakan oleh puskesmas sekarang, namun aktivitas puskesmas tetap berjalan karena masih ada rutin puskesmas dari APBD setempat dan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dari pusat. ***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014