Mukomuko,  (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan perubahan petunjuk teknin kegiatan rehab irigasi rusak yang bersumber dari dana bantuan sosial dan dikerjakan secara swadaya oleh kelompok tani di daerah itu.

"Kami coba usulkan agar selanjutnya pembiayaan kegiatan rehab irigasi rusak tidak berdasarkan luasan sawah tetapi kubikasi," kata Kabid Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Efin Maswandi, di Mukomuko, Senin.

Kabupaten Mukomuko tahun ini memperoleh dana sebesar Rp500 juta untuk rehab irigasi rusak di lahan persawahan seluas 500 hektare atau Rp1 juta per hektare dan dikerjakan secara swadaya oleh 49 kelompok tani di daerah itu.

Menurutnya, seharusnya penghitungan untuk pembiayaan kegiatan yang sifatnya fisik seperti rehab irigasi tersebut menggunakan hitungan kubikasi, bukan luasan sawah.

Kecuali, kata dia, pembiayaan untuk kegiatan optimasi lahan (Opl) yang dihitung luas sawah petani yang akan digarap.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan rehab irigasi rusak baik itu rusak sedang maupun berat lebih banyak mengenai fisik bangunan sehingga yang dihitung bukan lahan persawahannya tetapi kubikasi atau volume pemakaian material untuk rehab irigasi tersebut.

Dia mengatakan, karena kegiatan rehab irigasi rusak itu telah berjalan tahun ini selanjutnya diharapkan ada perubahan juknis agar rehab irigasi itu maksimal.

"Kita ingin agar kegiatan rehab irigasi itu sekali dibangun bisa bertahan lama agar irigasi itu maksimal mengairi sawah petani setempat," ujarnya lagi.

Ia menerangkan, dana sebesar Rp500 juta tahun 2014 untuk rehab saluran tersier yang rusak di irigasi Air Manjuto dan fokus pada pengairan seluas 500 hektare sawah di irigasi tersebut.

Karena, lanjutnya, kegiatan rehab saluran tersier itu dilakukan oleh 49 kelompok tani yang memiliki seluas 500 hektare lahan persawahan di daerah itu.***2***


Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014