Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sepanjang tahun 2022 lalu telah merujuk 25 penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu.

"Sepanjang tahun 2022 lalu ada 25 kasus ODGJ yang kita tangani. Para klien ODGJ ini beberapa orang diantaranya adalah penderita kambuhan sehingga dalam setahun bisa dua kali dirujuk ke RSKJ Soeprapto Bengkulu," kata Kabid Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Dinsos Rejang Lebong Edi Warman di Rejang Lebong, Kamis.

Dia menjelaskan, klien ODGJ yang mereka rujuk tersebut berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong diantaranya dari Kecamatan Curup, Curup Timur, Curup Tengah, Sindang Kelingi, Padang Ulak Tanding (PUT) dan beberapa kecamatan lainnya.

Selain ada 25 klien ODGJ yang dirujuk oleh Dinsos Rejang Lebong, kata dia, juga ada klien yang dirujuk oleh keluarga mereka sendiri.

Kalangan penderita ODGJ yang dirujuk oleh pihaknya ditanggung oleh BPJS Kesehatan maupun melalui Program Jamkesda dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Penderita ODGJ ini selama 14 hari akan menjalani penanganan di RSKJ Soeprapto Bengkulu, dan kemudian dikembalikan ke rumah masing-masing dan menjalani program minum obat dengan pengawasan oleh petugas dar puskesmas setempat.

"Sejauh ini yang melatarbelakangi kasus ODGJ ini beragam, mulai dari depresi, keturunan, faktor ekonomi dan lainnya. Kami mengimbau pihak keluarga agar melakukan konsultasi dengan dokter psikiater guna memantau perkembangannya," terangnya.

Dia mengimbau masyarakat Rejang Lebong yang memiliki anggota keluarga ODGJ agar tidak dipasung dan melaporkannya ke Dinsos Kabupaten Rejang Lebong untuk memudahkan proses pendataan dan pelayanan sosial.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023