Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyatakan tidak akan merekomendasikan izin usaha bagi pedagang pengecer bahan bakar minyak bersubsidi di daerah itu.

"Kami tidak mau melanggar aturan. Usaha yang boleh menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi itu hanya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Ramdani, di Mukomuko, Selasa.

Terkait dengan keberadaan usaha pedagang pengecer BBM subsidi di daerah itu, menurutnya, tidak ada satu pun yang mengantongi izin atau usahanya ilegal.

Termasuk, lanjutnya, sekarang ini sudah berdiri "pertamini" di sepanjang jalan lintas barat di Kecamatan Pondok Suguh yang meniru "pertamini" di wilayah di Provinsi Sumatera Barat.

"Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk 'pertamini' itu termasuk pedagang pengecer BBM lainnya," ujar dia.

Ia menyatakan, pihaknya tidak akan terpengaruh meskipun ada sebagian kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu yang membuat kebijakan memberikan izin kepada pedagang pengecer jeriken.         

"Kalau daerah ini tetap tidak akan melegalkan usaha pedagang pengecer BBM subsidi," ujarnya.

Terkait dengan kelangkaan BBM di SPBU tetapi selalu tersedia di pedagang pengecer, kata dia,  pihaknya bersama dengan tim pengawas peredaran BBM akan turun untuk mencari tahu penyebabnya.

Akan tetapi, lanjutnya, tim turun tidak hanya melakukan pengawasan BBM tetapi juga peredaran elpiji tiga kilogram di daerah itu.

Ia menerangkan, penyebab kelangkaan BBM di SPBU di daerah itu salah satunya karena kuota BBM dari Pertamina kurang sehingga kuota yang ada tidak mencukupi untuk pemakaian sekian banyak kendaraan roda empat dan dua setiap hari.

"Kebutuhan BBM di Mukomuko ini besar karena wilayahnya luas. Untuk mengetahui kebutuhan BBM dihitung dari jumlah seluruh sepeda motor dan mobil," ujarnya lagi.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014