Petugas Polsek Sindang Dataran, Polres Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil menangkap buronan kasus perampokan sepeda motor (begal) yang beraksi di wilayah itu pada 2022 lalu saat membawa narkotika jenis ganja.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka tersebut ialah N (20), warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang. Tersangka ini ditangkap pada Selasa sore (31/1) sekitar pukul 18.30 WIB, karena kedapatan membawa satu paket ukuran sedang narkotika jenis ganja.

Penangkapan tersangka tersebut, kata dia, dilakukan oleh petugas Polsek Sindang Dataran diback-up petugas Satresnarkoba Polres Rejang Lebong, saat ditangkap satu orang rekan tersangka berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas di lapangan.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 20,91 gram, kemudian kunci leter T. Tersangka dijerat penyidik dengan pelanggaran pasal 111 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan denda minimal Rp800 juta.

Sementara itu, Kapolsek Sindang Dataran Iptu M Dodi M menambahkan jika tersangka N merupakan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal sepeda motor milik warga setempat yang terjadi pada 6 Desember 2022 lalu.

"Tersangka ini setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan mengaku juga telah melakukan tindakan curas sepeda motor di Desa Talang Belitar, dan setelah dilakukan pengembangan didapati pelat motor BD 2431 ES yang telah dijualnya kepada seseorang," jelas dia.

Adapun modus pembegalan sepeda motor yang dilakukan tersangka ini ialah dengan berpura-pura meminta antar ke Dusun Talang Kedurang dan saat berada di jalanan sepi langsung menodong korbannya dengan menggunakan senjata tajam.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023