Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu menangkap tersangka kedua dari enam pelaku perampokan (begal) terhadap petugas ambulans COVID-19 yang terjadi pada 3 Juli 2021 lalu setelah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan kasus perampokan terhadap dua petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong yang baru pulang dari mengantar pasien COVID-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di kawasan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
"Tersangka yang ditangkap ini ialah EDS (33 tahun) warga Desa Kepala Curup yang ditangkap tadi malam (Jumat malam) tanggal 2 Agustus 2022. Untuk pelaku utama kasus pembegalan ini sudah ditangkap lebih dahulu dan sudah menjalani persidangan," kata dia.
Dia menjelaskan, tersangka EDS ditangkap petugas Reskrim Polres Rejang Lebong saat bersembunyi di sebuah pondok di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Tersangka ini terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas pada kaki kiri dan kanannya berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Tersangka EDS, kata dia, selama masuk DPO bersembunyi di pondok dalam kebun warga di Desa Apur dan sesekali keluar untuk menjalankan aksi kejahatan. Persembunyian tersangka ini akhirnya diketahui petugas setelah empat bulan lalu menerima informasi keberadaannya.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, jika dalam persembunyian masih sempat melakukan tindak kejahatan perampokan kendaraan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau dengan modus tebar ranjau paku.
"Tersangka EDS ini saat melakukan pembegalan atau curas mobil ambulans tersebut, untuk barang buktinya sudah dilimpahkan dengan pelaku pertama yang lebih dahulu diamankan. Tersangka ini mengaku mengambil satu unit HP dan alat ukur tensi milik korban," kata Sampson.
Menurut dia, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tersangka telah mengakui perbuatan merampok sopir ambulans COVID-19 bersama perawatnya pada tahun 2021 lalu.
Selain itu tersangka yang merupakan residivis kasus pecah kaca di Purwarkarta 2019 lalu ini juga mengaku bersama dengan kelompoknya terlibat dalam kasus perampokan atau begal dengan modus ranjau paku di wilayah Kabupaten Rejang Lebong sebanyak delapan TKP.
Sementara itu dari enam orang terduga pelaku begal ambulans ini milik PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB ini, tambah dia, dua orang sudah berhasil diamankan yakni DS pada 6 Agustus 2021 dan terbaru EDS.
Sedangkan empat orang lainnya masih DPO yaitu BY (20), warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. BM (35), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi. Kemudian FM (18), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang serta R (17), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap buronan begal ambulans di Rejang Lebong
Polisi tangkap buronan begal ambulans di Rejang Lebong
Sabtu, 3 September 2022 18:57 WIB 2005