Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta seluruh perusahaan yang ada di daerah itu untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Kita meminta semua perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong menerapkan K3, karena selama ini penerapannya belum maksimal," kata Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir di Rejang Lebong, Kamis.

Dia menjelaskan, penerapan K3 untuk seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah itu sebagai bentuk jaminan keselamatan kepada para pekerja di masing-masing perusahaan saat melakukan aktivitas keseharian seperti yang diatur UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja.

Sejauh ini di Kabupaten Rejang Lebong sendiri, kata dia, tidak ada perusahaan skala besar yang mempekerjakan pekerja lebih dari 100 orang, kendati demikian para pengusahanya wajib memberikan perlindungan bagi para pekerjanya sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.

Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rejang Lebong saat ini diantaranya perbankan, cabang BUMN, kemudian perusahaan skala kecil yang bergerak dalam usaha perdagangan, jasa konstruksi, pertanian, pertambangan galian C dan lainnya.

"Kami hanya bisa melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada disini, sedangkan untuk pengawasannya dilakukan oleh Pemprov Bengkulu, karena mereka punya tenaga fungsional pengawas," terangnya.

Sepanjang tahun 2022 lalu, tambah dia, sempat terjadi beberapa kali kasus kecelakaan kerja yang dialami pekerja di daerah itu sehingga harus menjalani pengobatan di rumah sakit bahkan ada yang juga yang meninggal dunia.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023