Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu membentuk tim untuk memeriksa batas dan luas lahan terkait polemik Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kepala sawit di Kabupaten Bengkulu Utara.
 
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar meminta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk melakukan evaluasi terhadap desa penyanggah terdekat dari lahan tersebut.
 
"Kami akan melakukan pemeriksaan di lahan HGU tersebut dan mengecek kembali persyaratan pengajuan perpanjangan perusahaan sawit itu," kata Khairil di Kota Bengkulu, Jumat
 
Jika dalam pemeriksaan tersebut terbukti ditemukan kekurangan maka pihaknya akan mengirim surat ke kementerian agar izin HGU perusahaan itu dievaluasi.
 
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan sebab perusahaan sawit dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara tidak dapat membuktikan luas lahan dan kebenaran batas lahan.
 
"Terkait peta lahan, karena ada perbedaan pemetaan di BPN dan Kementerian ATR BPN. Kemudian terkait dengan patokan batas pengajuan izin maupun permanen sudah diberikan izin," ujarnya.
 
Namun, dari perusahaan ataupun BPN tidak ada yang memberikan bukti bahwa batasan yang telah dipasang tersebut berada di lokasi HGU perkebunan milik perusahaan itu.
 
Selain itu, pihaknya memastikan bahwa 77 hektare lahan HGU di kawasan tersebut untuk masyarakat dan terkait dengan kewajiban plasma sebesar 20 persen.
 
"Hasil konfirmasi ada 20 persen lahan yang telah diberikan namun bukan kepada desa penyangga, oleh karena itu kami minta pemerintah kabupaten untuk melakukan evaluasi dan menyampaikan data detail terkait penerima lahan tersebut," terang Dempo.
 
Sementara itu, salah satu warga  yaitu Luki meminta agar sidak yang dilakukan oleh tim untuk memeriksa batas tersebut segera direalisasikan, sebab polemik tersebut telah terjadi selama dua tahun terakhir.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023