Keempat terdakwa tersebut yaitu Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya AS, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya ED, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya S, dan Kepala Desa Tanjung Muara yaitu P.
"Meyakini keempat terdakwa Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya yaitu AS, ED, S dan P bersalah dalam perkara dugaan korupsi tanam ulang sawit," kata Ketua JPU Kejati Bengkulu Dewi Kemalasari saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Bengkulu, Selasa.
Selain dituntut enam tahun penjara, para terdakwa juga harus membayar denda seperti AS dan P sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti yaitu Rp4,9 miliar.
Kemudian terdakwa ED dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan serta uang pengganti sebesar Rp600 juta dan terdakwa S dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 600 juta.
"Untuk uang pengganti sesuai Pasal 18, sebab uang nya sudah disita, maka mereka tidak wajib membayar uang pengganti," jelasnya.
Dewi menerangkan bahwa, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas tindakannya memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam hal penyaluran dana bantuan PPKS pada kelompok tani Rindang Jaya.
Dengan nilai bantuan PPKS yang disalurkan ke rekening escrow kelompok tani Rindang Jaya mencapai Rp21 miliar untuk 215 penerima dengan luas 708,113 hektare.
Selanjutnya berdasarkan hasil audit para ahli ditemukan kerugian negara mencapai Rp9 miliar yang timbul dari perbuatan pemalsuan dokumen Kartu tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) oleh keempat terdakwa serta banyak penerima mendapatkan bantuan lebih dari ketentuan.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita uang sebesar Rp13 miliar dari empat tersangka atas kasus dugaan korupsi kegiatan replanting atau tanam ulang sawit di Kabupaten Bengkulu Utara pada 2019-2020.