Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) melakukan audiensi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nasional RI (Komnas Ham) terkait dampak konflik agraria di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, Bengkulu yang berujung kriminalisasi. 

Direktur Eksekutif Akar Foundation Bengkulu Erwin menyebutkan bahwa tragedi kriminalisasi tersebut telah menghambat proses penyelesaian konflik agraria yang sudah sejak lama terjadi di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

"Kami menyampaikan bahwa audiensi ini dimaksudkan agar Komnas Ham RI dapat menindaklanjuti dampak letupan konflik agraria di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko yang berujung kriminalisasi," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga: Mahasiswa desak pemda tuntaskan konflik agraria di Mukomuko

Tindak kriminalisasi tersebut terjadi antara masyarakat dengan dua perusahaan perkebunan sawit yaitu PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) dan PT Daria Dharma Pratama (DDP). 

Selain itu, pihaknya berharap agar Komnas Ham dapat memberikan status perlindungan kepada masyarakat Kecamatan Malin Deman yang layak sebagai pembela HAM. 

"Hal tersebut dilakukan guna memberikan jaminan kepada mereka untuk dapat kembali mengakses lahan garapannya dengan aman," ujarnya.

Lanjut Erwin, setelah dilakukan pembebasan terhadap 40 orang anggota PPPBS melalui skema restorative justice beberapa bulan lalu, namun hingga saat ini para petani tersebut belum berani mengelola lahan garapannya. 

Dengan adanya dukungan dan komitmen dari Komnas Ham terhadap korban pelanggaran HAM tersebut di Malin Deman dapat mempercepat roses penyelesain konflik agraria tanpa ada lagi tindakan-tindakan kriminalisasi dan intimidasi terhadap petani. 

Erwin mengatakan bahwa pihaknya mendukung Komnas ham untuk melahirkan kembali inkuiri nasional terkait pelanggaran ham yang terjadi dalam pusaran konflik agraria di Indonesia. 
Sekjen Sekjen PPPBS, Lobian menjelaskan bahwa kronologis konflik agraria yang terjadi di Kecamatan Malin Deman dan bagaimana aksi kriminalisasi yany hadapi sejak awal 2022 hingga pada puncak tragedi tersebut pada 12 Mei 2022. 

"Sejak awal tahun, sudah banyak sekali bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat Malin Deman, mulai dari penculikan masyarakat oleh aparat, pembongkaran dan pembakaran pondok masyarakat, hingga penangkapan dan penahanan 40 orang anggota PPPBS yang tidak manusiawi serta aksi kekerasan yang secara serampangan dilakukan oleh terhadap beberapa masyarakat di desa," sebutnya.

Baca juga: Jalan damai penyelesaian konflik agraria di Bengkulu

Sementara itu, Komisioner Pengaduan Komnas Ham RI Hari Kurniawan bahwa pihaknya siap untuk menjembatani koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk percepatan penyelesaian konflik agraria.

"Intinya Komnas ham berdiri di antara korban, jadi tidak masalah jika nantinya Komnas Hamjuga digugat, yang pasti kami mendukung masyarakat," tegasnya.

Kata dia, pihaknya juga mendukung PPPBS dan pendamping melakukan upaya hukum untuk menggugat perusahaan, sebab terdapat beberapa indikasi adanya kasus pelanggaran izin HGU yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Kemudian melayangkan aduan kepada Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah di Kejaksaan Agung, Komnas Ham juga memproses laporan pengaduan dan menyusun rekomendasi serta jika diperlukan dan pihaknya bersedia mengeluarkan Amicus Curiae.

Serta konflik agraria yang dialami oleh petani di Malin Deman Kabupaten Mukomuko akan dimasukan dalam pengkajian penyusunan inkuiri untuk dibuatkan formulasi dan peta jalan penyelesaian konfliknya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023