Pemerintah Kabupaten, Provinsi Bengkulu, membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan konflik agraria antara warga setempat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Saat pertemuan terakhir dengan berbagai pihak terkait dengan konflik agraria, semua pihak sepakat membentuk tim penyelesaian konflik agraria," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Yandaryat di Mukomuko, Jumat.
Ia menyebutkan tim terpadu tersebut terdiri dari dua tim, yakni gugus tugas reforma agraria dan tim penyelesaian konflik agraria antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
Ia menjelaskan pemerintah setempat membentuk tim terpadu karena kewenangan pemerintah daerah setempat terbatas, apalagi yang berhubungan dengan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan konflik agraria antara warga dengan perusahaan terutama yang berhubungan dengan HGU milik perusahaan.
Pihaknya BPN yang mengukur HGU milik perusahaan untuk memastikan lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan berada di dalam atau di luar HGU.
Selanjutnya, ia mengatakan tim akan meminta informasi seluas-luas dari berbagai pihak terkait dengan permasalahan warga dengan perusahaan.
Ia menyatakan pihak perusahaan harus transparan tentang data perizinan yang mereka miliki supaya bisa diketahui legalitas perusahaan dalam melakukan aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
Tim ini nantinya akan memberikan edukasi, jangan langsung penindakan agar masyarakat memahami tentang permasalahan ini.
Sementara itu, pemerintah setempat sebelumnya menerima laporan terkait masalah dan konflik agraria dan HGU dari warga yang tersebar di tiga wilayah, yakni Desa Air Berau, Desa Air Rami, dan Desa Air Buluh
Ia mengatakan, masalah warga di wilayah ini dengan PT Daria Darma Pratama (DDP), perusahaan perkebunan kelapa sawit terkait dengan kepemilikan lahan perkebunan milik perusahaan tersebut.