Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, dalam beberapa hari belakangan menangkap empat orang pelaku tindak kejahatan yang selalu meresahkan di daerah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan pada konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan empat pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka tindak kejahatan itu ditangkap di lokasi dan pada waktu yang berbeda.

Kurniawan menyebutkan penangkapan terjadi pada 9 Februari 2023 oleh Polsek Curup terhadap inisial AD (22), pelaku pencurian kotak amal milik Masjid Jumhuriyah di Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah pada 8 Februari 2023 sekitar pukul 22.55 WIB

AD, warga Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang diketahui mencuri kotak amal masjid tersebut setelah  terekam CCTV kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan diamankan di Polsek setempat.

Selain itu, kata Kurniawan, pelaku kejahatan lain yang meresahkan masyarakat setempat adalah kasus pencurian barang dalam rumah dengan tersangka HS (17), dan pencurian biji kopi atas nama WD (17), keduanya warga Desa Bermani dan masih berstatus di bawah umur. Polsek Bermani Ulu menangkap pelaku HS pada 7 Februari 2023 dan WD pada 8 Februari 2023, dan kedua pelaku tersebut telah diamankan di Mapolsek setempat.

"Kedua pelaku ini sudah beberapa kali tertangkap oleh warga karena melakukan pencurian, kemudian didamaikan secara kekeluargaan. Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka telah meresahkan masyarakat, dan pihak keluarga juga sudah tidak sanggup lagi membina keduanya," ujar Kurniawan.

Kurniawan juga menyebutkan kasus lain yang cukup meresahkan warga adalah pelaku perampokan yang ditangkap oleh Polsek Sindang Kelingi pada 8 Februari 2023. Pelaku H alias Cek (28), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang terlibat kasus perampokan sepeda motor dengan cara begal terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumsel, tepatnya di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi pada 23 Januari 2023

"Tersangka H ini merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar pada tahun 2018, dan kini diamankan lagi di Polses Sindang Kelingi. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023